Warga Jombang Ini Ditilang Gegara Mobilnya Dipasang Strobo dan Rotator

Warga Jombang Ini Ditilang Gegara Mobilnya Dipasang Strobo dan Rotator

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 28 Jan 2022 22:17 WIB
mobil pakai strobo rotator di malang diamankan
Mobil yang memakai strobo dan rotator diamankan (Foto: Dok. Sat Lantas Polresta Malang Kota)
Kota Malang -

Polisi di Kota Malang menindak pengemudi mobil pribadi yang memasang lampu strobo dan rotator. Pengemudi diminta melepas strobo dan rotator tersebut.

Mobil tersebut ketahuan memakai strobo dan rotator saat Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna bersama anggota tengah patroli rutin memantau arus lalu lintas di Kota Malang.

Kemudian rombongan mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih menggunakan lampu rotator dan strobo. Pengemudi berinisial S asal Jombang itu selanjutnya dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan ditindak lanjuti oleh rekan cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang berada di Pos Lantas PDAM lama di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Kemudian dilakukan pemeriksaan surat- surat kendaraan," ujar Yoppy kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

mobil pakai strobo rotator di malang diamankanPemilik mobil pakai strobo dan rotator ditilang (Foto: Dok. Sat Lantas Polresta Malang Kota)

Polisi kemudian meminta agar pengemudi melepas strobo yang terpasang di mobil Pajero tersebut. Yoppi juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal lampu rotator yang suaranya memekakkan telinga.

ADVERTISEMENT

"Banyak aduan dari masyarakat, soal rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," kata Yoppy.

Yoppy menegaskan jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan dinas milik kepolisian yang warna biru.

Serta kendaraan dinas pemadam kebakaran warna merah. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan yang akan dilakukan bagi pelanggar adalah dengan penilangan dan dicopot rotator maupun strobo yang terpasang.

Tindakan terhadap kendaraan yang memasang lampu strobo dan rotator oleh anggota Satlantas Polresta Malang Kota bukan kali pertama ini. Namun sayangnya masih banyak yang menyalakan rotator.

"Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain," tegas Yoppy.

"Maka dari itu kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas, kepada pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," pungkasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads