Aksi polisi mendesak mundur Bus Mira nopol S 7289 US yang melawan arus lalu lintas di jalur arteri Mojokerto viral di media sosial. Petugas pun memberi sanksi tilang terhadap sopir bus tersebut.
Video berdurasi 55 detik itu viral setelah diunggah akun YouTube Mamat on Duty. Hingga sore ini, video pendek tersebut sudah ditonton 2,4 ribu warganet.
Dalam video ini terlihat mobil patroli polisi mendesak mundur Bus Mira. Sebab, bus jurusan Yogyakarta, Solo, Surabaya itu melawan arus lalu lintas. Tampak di sisi kanan kendaraan mengantre. Sedangkan di jalur yang dilalui bus ini terlihat ramai lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata penghadangan bus melawan arus lalu lintas itu dilakukan Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bayu Agustyan. Menurutnya video yang viral direkam pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, ia bersama sejumlah personelnya mengatur lalu lintas yang macet akibat perbaikan jalur arteri di Simpang 4 Trowulan, Mojokerto. Antrean kendaraan dari arah Jombang ke Surabaya mengular sekitar 3 km. Rekayasa lalu lintas contra flow pun diterapkan untuk menghidari jalan yang sedang dicor di Simpang 4 Trowulan.
"Saat saya patroli untuk pengecekan contra flow, ternyata ada sebuah Bus Mira yang mengangkut penumpang dari arah Jombang menuju Surabaya, dia dengan sengaja melawan arus agar cepat tiba di Simpang 4 Trowulan," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (20/12/2022).
Seketika Bayu menghadang Bus Mira nopol S 7289 US menggunakan mobil dinasnya. Bus yang dihadang tersebut tersebut dikemudikan Kasnawi (40), warga Desa Tegalsari, Widang, Tuban itu diarahkan masuk ke Mapolsek Trowulan yang paling dekat dengan lokasi kejadian.
"Sopir bus sempat ngeyel karena dia ngotot ingin cepat jalan (menghindari kemacetan)," terangnya.
Di Mapolsek Trowulan, lanjut Bayu pihaknya memberi sanksi tilang terhadap sopir Bus Mira nopol S 7289 US. Sopir bus dinilai melanggar Pasal 287 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM B2 Umum milik sopir bus disita sebagai barang bukti.
"Juga kami beri masukan kepada pengelola Bus Mira bahwa sopir bus ini sudah melanggar lalu lintas di jalur macet," jelasnya.
Usai mendapat sanksi tilang, sopir bus diizinkan melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Sebagian penumpangnya memilih turun untuk berpindah ke bus lain. Sebagian lainnya rela menunggu sampai sopir bus selesai ditindak polisi.
"Kami imbau sopir bus bahwa tindakannya melanggar lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan dan penumpang bus," cetus Bayu.
Insiden serupa juga sempat viral beberapa waktu lalu. Yaitu sebuah Bus Mira diadang mobil Daihatsu Grand Max ketika melawan arus lalu lintas pada Senin (12/12/2022). Ketika itu, sopir bus juga nekat melawan arus untuk menghindari kemacetan akibat perbaikan jalur arteri Mojokerto.
"Sopir Bus Mira dan Grand Max yang sempat viral sudah kami panggil. Sopir bus sudah kami tindak dan kami infokan ke pengelola bus. Sopir bus tersebut sudah diberhentikan pengelola Bus Mira," tandas Bayu.
(abq/dte)