Mau Zakat Fitrah di Masjid Al Akbar Surabaya? Ini Tata Cara dan Takarannya

Mau Zakat Fitrah di Masjid Al Akbar Surabaya? Ini Tata Cara dan Takarannya

Nanda Syafira - detikJatim
Rabu, 12 Apr 2023 17:24 WIB
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 10: A view of the Al Akbar National Mosque, one of Indonesias largest mosques in Surabaya, East Java province, Indonesia on March 10, 2023. The mosque is the icon of the capital city of East Java province and has a capacity of up to 59,000 worshippers. The construction of the Al Akbar mosque began on August 1995, this mosque was just completed and inaugurated on November 2000 by the President of Indonesia at that time, Abdurrahman Wahid. The area of ââthe mosque, which is 147 meters long and 128 meters wide, is 22,300 square meters. The roof consists of a large dominating dome supported by four smaller domes and a minaret. (Photo by Suryanto/Anadolu Agency via Getty Images)
Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya/Foto: Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images
Surabaya -

Apakah detikers berencana membayar zakat fitrah di Masjid Al Akbar Surabaya? Jika iya, berikut tata cara dan prosedurnya.

Kepada detikJatim, bagian Humas Masjid Al Akbar Surabaya memberikan informasi seputar layanan zakat di masjid tersebut. Baik zakat maal maupun zakat fitrah.

detikers yang akan membayar zakat fitrah bisa datang langsung ke Masjid Al-Akbar Surabaya. Masjid terbesar kedua di Indonesia ini berada di Jalan Masjid Agung Timur No 1, Pagesangan, Kecamatan Jambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sampai di masjid, detikers bisa langsung menuju ke bagian layanan zakat yang ada di sisi utara Pintu 3, sisi timur Pintu 25 dan sisi selatan Pintu 43. Sebagai informasi, jumlah pintu Masjid Al Akbar mencapai 45.

Pelayanan zakat di Masjid Al-Akbar Surabaya dibuka mulai pukul 15.00 WIB atau setelah waktu asar, hingga pukul 21.00 WIB atau selesai tarawih.

ADVERTISEMENT

Untuk zakat fitrah, detikers bisa membayarnya dengan 3 kg beras atau uang Rp 45.000. Pihak masjid juga menyebut, layanan zakat menggunakan uang dapat dilakukan dengan pembayaran secara tunai maupun lewat QRIS.

Berikut Niat Zakat Fitrah:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Bacaan arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Suami atau Istri

Bacaan arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي / زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an jauzii / jauzatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki atau Perempuan

Bacaan arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنِي / إِبْنَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ibnii / ibnatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari putra atau putri saya (bernama), fardhu karena Allah Ta'ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Bapak atau Ibu

Bacaan arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ أَبِيْ / أُمِّي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an abii / ummi (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari bapak atau ibu saya, fardhu karena Allah Ta'ala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Pembantu (Pegawai) Laki-laki atau Perempuan

Bacaan arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ خَدِيمِي / خَدِيْمَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari pekerja (nama), fardu karena Allah Ta'ala.




(sun/fat)


Hide Ads