Zakat fitrah merupakan zakat badan. Berikut ini aturan mengenai takaran atau besaran zakat fitrah di Surabaya.
Mengenai takaran atau besaran zakat fitrah di Surabaya tersebut disampaikan Ketua Baznas Surabaya Moch Hamzah. Di mana detikers bisa membayar zakat fitrah dengan beras dan uang.
Menurut Hamzah, jika membayar zakat fitrah dengan beras, maka takarannya 2,5 kg per jiwa. Itu berlaku untuk semua orang baik orang dewasa maupun anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di SE Baznas Rp 40 ribu kalau uang, tapi angkanya membeli beras," ujar Hamzah kepada detikJatim, Rabu (12/4/2023).
Hamzah juga menjelaskan soal waktu utama dalam membayar zakat fitrah. Menurutnya, waktu yang dimaksud yakni saat malam takbiran. Meski begitu, membayar zakat fitrah sejak 1 Ramadhan juga diperbolehkan.
"Malam tabir itu yang diutamakan zakat fitrah dan paling lambat sebelum salat id harus sudah terdistribusi ke masyarakat yang menerima zakat fitrah. Bisa juga mulai 1 Ramadhan," tuturnya.
Terakhir, Hamzah mengingatkan masyarakat khususnya muslim Surabaya tak lupa membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah sudah menjadi kewajiban muslim di bulan Ramadhan.
"Diimbau kepada masyarakat supaya berzakat fitrahlah ke masjid terdekat, kepada panitia yang bisa dipertanggungjawabkan untuk panitia mendistribusikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan itu," pungkasnya.
(sun/fat)