Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang membuka layanan penyaluran zakat maal dan zakat fitrah. Zakat dapat dibayar secara langsung atau via online.
"Sehubungan dengan datangnya Bulan Ramadhan Tahun 1444 H, maka kami berharap terkait zakat fitrah dan zakat maal di lingkungan OPD Pemerintah Kota Malang dapat disalurkan melalui kami, Baznaz Kota Malang baik perorangan maupun secara berkelompok," ujar Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Sulaiman mengungkapkan, pihaknya juga menerima penyaluran zakat maal maupun zakat fitrah di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila tidak dapat menyalurkan zakat ke masjid atau ke lembaga amil zakat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain ASN, untuk masyarakat umum juga bisa," ungkapnya.
Sulaiman menjelaskan, zakat fitrah dapat berupa beras maupun uang. Adapun besaran zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg sampai dengan 3 kg, atau dengan uang sebesar Rp 45 ribu.
"Bagi yang membayar zakat fitrah berupa uang nantinya akan kami belikan beras 3 kg seharga Rp 45 ribu," jelasnya.
Pembayaran zakat fitrah maupun zakat maal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Baznas Kota Malang. Atau transfer ke rekening Bank Jatim 0041071150 atas nama Baznas-Zakat Kota Malang. Selain itu bisa mengakses website Baznas Kota Malang https://baznas.malangkota.go.id/bayar.
"Bisa via Qris, ada juga jemput zakat dengan menghubungi nomor 081333815656. Atau konfirmasi langsung ke nomor yang sama," pungkas Sulaiman.
(sun/fat)