Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap operasional kafe karaoke Sumo di Kedungwaru. Penutupan dilakukan karena pemilik kafe melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
Petugas Satpol PP didampingi para kepolisian, TNI dan dinas terkait mendatangi langsung kafe dan karaoke Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Senin (10/4/2023) sore.
Saat tiba di lokasi petugas langsung berkomunikasi dengan pemilik kafe dan memberitahukan pelanggaran yang dilakukan serta keputusan penutupan sementara yang dijatuhkan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya petugas dan pemilik kafe menandatangani berita acara penutupan sementara. Untuk mempertegas penutupan kafe karaoke tersebut, petugas memasang segel di depan kafe.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung Yulius Rahma Isworo mengatakan penutupan tersebut bersifat sementara. Pihaknya terpaksa menjatuhkan sanksi karena pemilik kafe tidak tertib aturan.
"Ini sebetulnya tidak lanjut dari kegiatan yang kami lakukan di bulan puasa. Jadi di kafe ini pernah, pertama ditemukan pelanggaran terkait surat edaran bupati," kata Yulius.
Sesuai edaran bupati, selama Ramadhan kafe karaoke dilarang beroperasi, namun faktanya, kafe Sumo tetap buka. Atas pelanggaran tersebut Satpol PP melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan (SP) satu.
"Nah berlakunya SP1 itu tujuh hari, belum sampai tujuh hari, sudah ada pelanggaran baru lagi dengan pelanggaran yang sama. Maka dari itu hari ini kita rapat dengan tim teknis akhirnya disepakati untuk usaha cafe milik Pak Sumo ini kita tutup sementara," ujarnya
Menurutnya, penutupan sementara tersebut berlaku selama 15 hari ke depan. Pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dilakukan proses pemeriksaan. Nantinya Satpol PP dan tim teknis akan melakukan evaluasi, apakah kafe tersebut akan ditutup secara berkelanjutan atau tidak.
"Akan dievaluasi ini nanti ditutup berkelanjutan atau seperti apa, itu nanti hasilnya tim, bukan saya sendiri," jelasnya.
Yulius mengaku selain pelanggaran jam buka, kafe karaoke di Desa Rejoagung tersebut disebut juga melakukan pelanggaran-pelanggaran minuman keras, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Tulungagung.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik kafe enggan berkomentar dan menghindar saat hendak diwawancarai wartawan.
(abq/iwd)