Pemerintah Kota Malang mengalokasikan Rp 41,9 miliar untuk THR para ASN pada Lebaran 1444 H/2023 M. Anggaran itu juga termasuk 50 persen THR dari tunjangan kinerja pegawai (TPP).
"Untuk THR gaji sebesar Rp 33 miliar dan 50 persen THR TPP sebesar Rp 8,9 miliar. Hingga jumlah keseluruhan Rp 41,9 miliar yang kami anggarkan," ujar Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Subkhan menuturkan THR akan diberikan kepada ASN Kota Malang yang berjumlah 6.400 orang. Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 6.400 orang. Alokasi THR ini menyusul adanya PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan TPP," tuturnya.
Ditanya kapan THR dan TPP itu dicairkan? Subkan mengaku tengah menunggu peraturan Wali Kota Malang yang masih dalam proses penyusunan.
"Proses pencairan THR menunggu penetapan Peraturan Wali Kota tentang pemberian THR dan gaji ke 13. Sehingga perkiraan pencairan THR bagi ASN Kota Malang sekitar minggu kedua April 2023," terangnya.
Subkan menegaskan bahwa untuk pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Malang, bakal tidak mendapatkan THR. Itu karena hingga saat ini belum ada aturan perundangan yang mengaturnya.
Ada sebanyak 3.416 tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Malang, meliputi tenaga honorer dan Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan atau TPOK.
"Ya memang tidak termasuk (non ASN), karena tidak ada aturannya. THR hanya untuk ASN, yaitu PNS dan PPPK. Ya mungkin nanti bisa dikondisikan masing masing SKPD," pungkasnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengingatkan perusahaan tidak telat dalam membayarkan THR. Karena ada sanksi denda sebesar 5 persen.
"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayarkan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," kata Ketua SPSI Kota Malang Suhirno.
Kendati begitu, kata Suhirno, apabila berkaca pada tahun 2022, rata-rata seluruh perusahaan patuh dalam pemberian THR. Hanya ada satu perusahaan yang dilaporkan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.
"Ada salah satu tempat penginapan, membayar THR kepada pegawainya hanya setengah, karena saat itu masih Corona sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada," tegasnya.
Setidaknya 8 ribu pekerja yang bekerja di 26 perusahaan tergabung dalam SPSI Kota Malang. Mayoritas atau sekitar 6.000 anggota merupakan pekerja pabrik rokok
(abq/abq)