Apes menimpa Kasatpol PP Pemkab Situbondo, Buchari. Ia dicopot Bupati Karna Siswandi buntut gaduh kebijakan tak menutup lokalisasi dan mewajibkan PSK tarawih serta tadarus selama Ramadhan.
Pencopotan ini bukan hanya ditujukan pada Kasatpol PP, tapi juga beberapa stafnya. Di antaranya Kabid Ketertiban Umum, Aus Sawarudin. Keputusan tersebut berlaku per hari ini, Rabu (29/3/2023).
Menurut Bupati Situbondo Karna Siswandi, keputusan membebastugaskan Kasatpol PP itu dilakukan setelah sejumlah pihak menggelar rapat bersama untuk evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tersebut diikuti Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektora, Asisten Setda, serta sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Situbondo.
"Per hari ini mereka saya bebas tugaskan sementara, hingga hasil pemeriksaan keluar," tegas Karna Kamis (30/3/2023).
Karna menjelaskan keputusan ini tersebut merujuk pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Di pasal 31 disebutkan, hal ini untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan jika dimungkinkan dapat sanksi berat.
"Karena dimungkinkan yang bersangkutan dapat sanksi berat, maka saya bebas tugaskan dulu sementara, untuk memperlancar pemeriksaan," papar bupati yang karib disapa Bung Karna ini.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Situbondo memastikan tak ada penertiban lokalisasi dan hiburan malam selama bulan Ramadhan di wilayahnya. Namun syaratnya, para PSK harus ikut salat tarawih dan tadarus.
Akibatnya, keputusan ini memantik reaksi berbagai masyarakat. Diantaranya, Komisi I DPRD Situbondo serta GP Ansor Situbondo.
Mereka menilai, jika lokalisasi dan hiburan malam tak ada penertiban atau ditutup, akan mengganggu ketertiban dan pelaksanaan ibadah Ramadhan. Bahkan, GP Ansor mengancam akan melakukan sweeping sendiri terhadap lokasi-lokasi prostitusi di Situbondo.
(abq/iwd)