Diwajibkan Tarawih dan Tadarus, PSK Situbondo: Kebijakan Akal-akalan

Diwajibkan Tarawih dan Tadarus, PSK Situbondo: Kebijakan Akal-akalan

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Jumat, 24 Mar 2023 17:12 WIB
PSK di Situbondo
Lokalisasi di Situbondo tetap buka saat Ramadhan. (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo -

Para Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Situbondo buka suara soal kebijakan diwajibkan tarawih dan tadarus. Ada beragam respons, sebagian menilai bermanfaat, sebagian lain menilai kebijakan itu hanya akal-akalan saja.

"Jujur, selama ini saya memang jarang tarawih dan tadarus. Tapi karena diharuskan, ya gimana lagi," terang Rifa, seorang PSK Bandengan yang mengaku asal Jember, Jumat (24/3/2023).

Ternyata, imbuhnya, tarawih dan tadarus tersebut berdampak baik ke jiwa dan hatinya. Seakan dibuka jalan pikiran bahwa apa yang dilakukan selama ini bergelimang dosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi introspeksi diri. Saya ingin berhenti, tapi mau kerja apa untuk menopang ekonomi keluarga?" kata perempuan berusia 36 tahun ini.

Lain lagi tanggapan seorang PSK lainnya, Maya (34). Perempuan asal Banyuwangi ini menilai tindakan Satpol PP tersebut hanya akal-akalan saja.

ADVERTISEMENT

Betapa tidak, jika tiap malam para PSK diwajibkan untuk tarawih dan tadarus, lalu kapan mau dapat tamu pelanggan. Biasanya, kata Maya, tamu datang jam 7-an.

"Jam-jam banyak tamu, diharuskan tarawih dan tadarus hingga malam. Terus kapan kami kerjanya? Siang sudah pasti sepi, karena puasa. Ini akal-akalan aja," ketus Maya.

Sehingga, imbuhnya, tindakan Satpol PP tidak melakukan penertiban tapi mewajibkan tarawih dan tadarus itu sama halnya menutup lokalisasi secara halus.

Untuk diketahui, Satpol PP Situbondo memastikan tak ada penertiban prostitusi selama Ramadan. Tapi syaratnya para PSK harus mengikuti tarawih dan tadarus.

Tarawih dan tadarus akan digelar di beberapa lokasi. Yakni lokalisasi ilegal dan tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para PSK di Situbondo.

Beberapa titik lokalisasi ilegal tersebut diantaranya bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS), Burnik, Bandengan, Nyiuran, maupun beberapa titik lainnya.

Tempat-tempat itu berada di sepanjang mulai dari wilayah Kecamatan Banyuglugur di sisi paling barat kabupaten Situbondo hingga Asembagus di sisi timur.




(hil/dte)


Hide Ads