Bupati Situbondo Karna Siswandi mencopot Kasatpol PP, Buchari dari jabatannya. Keputusan ini buntut kegaduhan dari kebijakan 'lokalisasi tak ditutup, PSK wajib tarawih'.
Pembebastugasan dari jabatan ini bukan hanya ditujukan pada Kasat, tapi juga beberapa staf di lingkungan Satpol PP. Diantaranya Kabid Ketertiban Umum, Aus Sawarudin. Keputusan tersebut berlaku per hari ini, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, keputusan membebastugaskan Kasatpol PP itu dilakukan setelah sejumlah pihak menggelar rapat bersama untuk evaluasi. Rapat tersebut diikuti Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektora, Asisten Setda, serta sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini mereka saya bebas tugaskan sementara, hingga hasil pemeriksaan keluar," tegas Karna Siswandi kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/3/2023).
Karna menjelaskan, keputusan ini tersebut merujuk pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Di pasal 31 disebutkan, hal ini untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan jika dimungkinkan dapat sanksi berat.
"Karena dimungkinkan yang bersangkutan dapat sanksi berat, maka saya bebas tugaskan dulu sementara, untuk memperlancar pemeriksaan," papar bupati yang karib disapa Bung Karna ini.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Situbondo memastikan tak ada penertiban lokalisasi dan hiburan malam selama bulan Ramadhan di wilayahnya. Namun syaratnya, para PSK harus ikut salat tarawih dan tadarus.
Akibatnya, keputusan ini memantik reaksi berbagai masyarakat. Diantaranya, Komisi I DPRD Situbondo serta GP Ansor Situbondo.
Mereka menilai, jika lokalisasi dan hiburan malam tak ada penertiban atau ditutup, akan mengganggu ketertiban dan pelaksanaan ibadah Ramadhan. Bahkan, GP Ansor mengancam akan melakukan sweeping sendiri terhadap lokasi-lokasi prostitusi di Situbondo.
(hil/iwd)