Banjir Kritik, Pemkab Situbondo Akhirnya Tutup Lokalisasi Selama Ramadhan

Banjir Kritik, Pemkab Situbondo Akhirnya Tutup Lokalisasi Selama Ramadhan

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Senin, 27 Mar 2023 11:34 WIB
Sekda Situbondo Wawan Setiawan
Sekda Situbondo Wawan Setiawan. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Situbondo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akhirnya menutup lokalisasi dan hiburan malam selama Ramadhan. Sebelumnya, lokalisasi tetap buka dan Pekerja Seks Komersial (PSK) diwajibkan tarawih selama Ramadhan. Hal itu karena Pemkab merasa tak ada Perda yang mengatur penutupan lokalisasi.

Tentu saja kebijakan membuka lokalisasi saat Ramadhan itu menuai banyak kritik. Pemkab Situbondo pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup lokalisasi dengan acuan Perda No.7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Di situ (perda) memang ada beberapa item yang tak diperkenankan selama bulan Ramadhan," jelas Sekretaris Daerah Situbondo Wawan Setiawan dikonfirmasi detikJatim, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah pelaku usaha hiburan di eks lokalisasi diminta menutup usahanya selama Ramadhan. Tak hanya itu, papar Wawan, pelaku usaha rumah makan atau warung yang ada di pinggir jalan dibolehkan tetap buka namun harus ada tirai penutup agar makanan dan minuman tak terlihat dari luar.

"Saya garis bawahi, bukan warungnya yang ditutup total. Maksudnya, boleh buka tapi kondisi tertutup, karena banyak warga yang tak menjalankan puasa. Pun Situbondo merupakan perlintasan jalur nasional," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara para PSK yang ada di lokalisasi diminta tidak beroperasi. Tim patroli gabungan akan rutin menggelar razia untuk memastikan hal tersebut.

"Tim gabungan terdiri beberapa unsur itu akan patroli secara rutin untuk menegakkan surat edaran bupati maupun perda," tandas Wawan Setiawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) memastikan tak ada penertiban lokalisasi dan hiburan malam selama bulan Ramadhan. Syaratnya, para PSK harus ikut salat tarawih dan tadarus.

Akibatnya, keputusan tersebut memantik kritik berbagai elemen. Antara lain dari Komisi I DPRD setempat, serta GP Ansor Situbondo.

Mereka menilai, jika lokalisasi dan hiburan malam tak ditutup selama Ramadhan, maka akan mengganggu ketertiban dan pelaksanaan ibadah. Bahkan, GP Ansor mengancam akan melakukan sweeping sendiri terhadap lokasi-lokasi prostitusi di Situbondo.




(hil/dte)


Hide Ads