Polres Tulungagung melarang kegiatan Sahur on the Road (SOTR) dengan menggunakan peralatan sound system berlebihan. Polisi pun tak segan menindak tegas para pelanggar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan larangan ronda sahur dengan sound system tersebut sengaja diberlakukan. Sebab, berdasar pengalaman beberapa tahun sebelumnya, kegiatan tersebut justru menimbulkan masalah dan mengganggu masyarakat. Termasuk gesekan antarpemuda.
"Karena penggunaan sound system yang berlebihan akan berdampak pada masyarakat, begitu juga munculnya gangguan kamtibmas," kata Iptu Mohammad Anshori, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terkait larangan tersebut masing-masing jajaran kepolisian di level polsek akan menindak tegas masyarakat yang nekat menggelar SOTR dengan peralatan sound system. Polisi juga tak akan segan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah ada yang kami tindak, seperti di wilayah Polsek Rejotangan, kami mengamankan seperangkat sound system yang diangkut mobil dan beberapa pemuda," ujarnya.
Para pelanggar tersebut langsung diproses hukum, pengemudi mobil dijerat dengan pelanggan lalu lintas, sedangkan pengikutnya dijerat dengan pasal mengganggu ketertiban umum.
"Untuk sementara peralatan kami sita dan baru bisa diambil setelah lebaran nanti," jelasnya.
Anshori menjelaskan, secara umum aparat kepolisian tidak melarang kegiatan ronda sahur, namun harus dilakukan dengan cara yang santun. Salah satu contohnya memakai peralatan musik tradisional atau tetabuhan yang tidak menimbulkan suara menggelegar.
"Karena niatnya membangunkan orang untuk sahur, bukan mengganggu orang," tukasnya.
(hil/dte)