51 Gagak Diselundupkan Lewat Surabaya Dipakai untuk Ritual Mistis di Solo

51 Gagak Diselundupkan Lewat Surabaya Dipakai untuk Ritual Mistis di Solo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 24 Mar 2023 20:47 WIB
Burung gagak untuk ritual mistis yang hendak diselundupkan ke Solo melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Gagak yang hendak diselundupkan ke Solo ternyata dipakai untuk ritual mistis. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Upaya penyelundupan puluhan burung gagak ke Solo digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Puluhan gagak itu diduga hendak dipakai untuk ritual mistis di Solo.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menyebutkan puluhan ekor gagak itu akan digunakan untuk ritual mistis.

"Berdasarkan keterangan tersangka, burung gagak ini mau dikirim ke Solo untuk ritual mistis," kata Arif dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).

Pelaku penyelundupan itu bernama Supriadi, warga Kupang Surabaya. Kepada polisi, Supriadi mengaku hanyalah kurir yang sedang transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dia mengaku sedang perjalanan ke Solo membawa puluhan gagak yang telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama Balai Besar Karantina dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

Polisi mengamankan gagak itu setelah menerima laporan tentang adanya upaya pengiriman gagak yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Arief menjelaskan total ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan. Gagak itu diamankan saat baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu (20/3/2023).

Dari total 51 ekor gagak yang hendak dikirimkan oleh Supriadi ke Solo sebanyak belasan di antaranya sudah dalam keadaan mati. Sedangkan sisanya akan dilepasliarkan.

"Kami lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 di antaranya mati," kata Arief.

Ketua Koordinator Antararea Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan bahwa matinya belasan gagak itu karena wadah yang digunakan tak sesuai peruntukan.

"Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," tuturnya.

Akibat ulahnya, Supriadi disangka melanggar 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.


(dpe/iwd)


Hide Ads