51 Gagak Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

51 Gagak Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 24 Mar 2023 19:45 WIB
Burung gagak untuk ritual mistis yang hendak diselundupkan ke Solo melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Burung gagak yang hendak diselundupkan ke Solo melalui Surabaya digagalkan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Puluhan gagak hendak diselundupkan ke Solo melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penyelundupan itu berhasil digagalkan polisi.

Tidak hanya mengamankan gagak yang mau diselundupkan, pelaku bernama Supriadi, warga Kupang Surabaya juga diamankan pada saat aksinya ketahuan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, burung gagak ini mau dikirim ke Solo," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan total ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan. Gagak itu diamankan saat baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu (20/3).

Polisi mengamankan gagak itu setelah menerima laporan tentang adanya upaya pengiriman gagak yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Supriadi mengaku hanya transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Pria itu mengaku hanya kurir yang hendak ke Solo bersama 51 gagak yang dibawa.

Dari total 51 ekor gagak yang hendak dikirimkan oleh Supriadi ke Solo sebanyak belasan di antaranya sudah dalam keadaan mati. Sedangkan sisanya akan dilepasliarkan.

"Kami lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 di antaranya mati," kata Arief.

Ketua Koordinator Antararea Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan bahwa matinya belasan gagak itu karena wadah yang digunakan tak sesuai peruntukan.

"Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," tuturnya.

Akibat ulahnya, Supriadi disangka melanggar 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads