Lokalisasi di Situbondo dipastikan tetap buka selama Ramadhan 1444 H/2023. Satpol PP tak menutup tempat prostitusi, tapi para PSK (pekerja seks komersial) itu wajib mengikuti tarawih dan tadarus.
Tarawih dan tadarus akan digelar di beberapa lokasi. Yakni lokalisasi ilegal dan tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat mangkalnya para PSK di Situbondo.
Beberapa titik lokalisasi ilegal tersebut di antaranya bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS), Burnik, Bandengan, Nyiuran, maupun beberapa titik lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat-tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur di sisi paling barat Kabupaten Situbondo hingga Asembagus di bagian timur.
"Memang kami tidak melakukan penutupan secara resmi," kata Kasatpo PP Situbondo, Buchari, Kamis (23/3/2023).
Tapi sebagai syaratnya, imbuh Buchari, para PSK harus mengikuti tarawih dan tadarus selama bulan ramadhan di musala yang berada di sekitar tempat mereka biasanya mangkal.
"Mereka sudah kami lakukan pendataan. Nanti sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan pengecekan," tutur Buchari.
Beberapa saat sebelum bulan ramadhan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut. Yakni dengan mendatangi lokasi mangkalnya para PSK. Mereka diberikan pemahaman tentang kebijakan tersebut.
Lalu, apa sanksinya jika PSK melanggar? Beberapa langkah tegas telah disiapkan untuk menindak PSK yang melanggar. Antara lain membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk ditindak serta menutup lokalisasi tersebut.
"Memang tidak ada tindakan langsung menutup lokalisasi. Tapi mereka wajib tarawih dan tadarus," tegasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada para PSK yang melanggar aturan tersebut. Yaitu langsung membawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, maupun menutup lokalisasinya.
"Kami persuasif dulu. Kalaupun akan ada tindakan, sifatnya bertahap. Yaitu mereka harus ikut tarawih dan tadarus. Kalau melanggar kesepakatan, baru kami akan bertindak tegas," jelas Buchari.
(iwd/fat)