FKUB Tegaskan Tak Ada Penolakan Gereja di Malang, Hanya Perlu Urus Izin

FKUB Tegaskan Tak Ada Penolakan Gereja di Malang, Hanya Perlu Urus Izin

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 21:15 WIB
Surat penolakan pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan di Malang
Surat penolakan pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan di Malang (Foto: Tangkapan layar)
Malang -

Pengurus ranting Sumberejo Nahdlatul Ulama di Kabupaten Malang menolak pembangunan gereja. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyebut adanya kesalahpahaman terkait penolakan itu.

Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo mengungkapkan, fakta yang sebenarnya adalah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Sampai hari ini kenyataan di lapangan tidak terjadi gesekan karena masyarakat tetap menjalani rutinitas seperti biasa.

"Tidak ada gesekan, kondusif dan masyarakat hidup berjalan seperti biasanya," terang Tri Waluyo kepada detikJatim, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri Waluyo mengatakan, bahwa sebenarnya keliru apabila disebut ada penolakan, apalagi dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Sebab, NU sangat menghormati keberagaman dan mendukung NKRI.

"NU itu mendukung NKRI, kalau menolak berarti bukan NU. Salah jika dikatakan ada penolakan, karena prosedur dan perizinannya belum ada. Yang benar ada kesalahpahaman dan sekarang sudah klir," katanya.

ADVERTISEMENT

Tri Waluyo membeberkan dalam proses mediasi juga menghadirkan kedua belah pihak, di mana masing-masing memiliki pandangan yang salah.

Pertama menggunakan nama NU untuk menolak pembangunan. Berikutnya pihak yang ingin membangun tempat ibadah tidak menjalankan prosedur yang diatur oleh undang-undang.

"Yang pihak satu, datangkan material karena menganggap itu hari baik untuk peletakan batu pertama. Padahal izinnya belum diurus, seharusnya tidak ujug-ujug begitu. Sementara pihak lainnya, menolak tetapi dengan memakai nama NU, agar kuat alasannya. Ini kan sama-sama keliru," terangnya.

FKUB Kabupaten Malang juga menyayangkan beredarnya surat penolakan dan kemudian viral tersebut. Padahal faktanya kondisi di lapangan baik-baik saja.

"Kemudian viral dengan narasi penolakan, yang sebenarnya tidak begitu. Ini cukup disayangkan karena bisa menjadi preseden buruk dan mendiskreditkan nama suatu daerah. Padahal selama ini di Kabupaten Malang, kerukunan antarumat beragama berjalan sangat baik," tegasnya.

Ditanya keberlanjutan dari persoalan itu, Tri Waluyo menjelaskan sesuai dengan kesepakatan saat proses mediasi. Semua pihak menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama. Apakah berhenti hanya di situ ? Tri menegaskan tidak.

"Jadi kesepakatan sekaligus deklarasi dari hasil mediasi. Semua pihak menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama dan pihak yang ingin membangun tempat ibadah harus mengurus perizinan sesuai perundang-undangan terlebih dahulu," jelasnya.

Menurut Tri Waluyo, proses pengurusan izin mendirikan tempat ibadah memang cukup panjang. Banyak syarat yang harus dipenuhi mulai tingkat bawah, sebelum kemudian dikuatkan dengan surat Kepala Desa yang menyatakan tidak ada persoalan dengan adanya pembangunan tempat ibadah tersebut.

"Baru kemudian proposal pengurusan dokumen dibawa ke FKUB dan Kemenag. Kami kemudian melakukan verifikasi terkait kebenaran dari syarat-syarat yang diajukan. Setelah itu, baru dokumen dibawa ke perizinan," bebernya.

Pihak yang ingin membangun rumah doa atau tempat ibadah di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pun diminta untuk mengurus perizinan tersebut. Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat proses mediasi.

"Pihak yang ini bangun, silakan urus izinnya. Karena surat keputusan bersama dua menteri dan undang-undang sudah mengatur soal itu. Pihak yang kemarin menolak juga harus menghormati, karena sudah disepakati menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama. Jadi sudah clean and clear yang kemarin itu," tandasnya.




(abq/dte)


Hide Ads