Sejumlah mobil melanggar rambu larangan parkir di sekitaran RS dr Saiful Anwar (RSSA) Malang digembok. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang meminta pemilik mobil datang untuk membuat surat pernyataan.
"Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub," ujar Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang Mustaqim kepada detikJatim, Senin (6/3/2023).
Mustaqim menjelaskan, kepada pemilik mobil yang datang ke Kantor Dishub Kota Malang akan diberikan pembinaan. Harapannya, tidak mengulangi kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kita minta membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi," tegasnya.
Tim gabungan meliputi Dishub, Satpol PP, Polri-TNI akan terus melakukan operasi penertiban parkir liar. Apabila ditemukan kembali mobil yang sama melanggar akan ditindak tegas.
"Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam, dan kita minta dilakukan penilangan," tegas Mustaqim.
Menurut Mustaqim mobil yang terjaring operasi dan kemudian ditindak dengan penggembokan kebanyakan milik pegawai RSSA. "Iya (mobil) kebanyakan punya pegawai RSSA," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah mobil yang parkir sembarang di sekitar RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang terjaring operasi gabungan. Sebagai sanksi, petugas menggembok salah satu velg kendaraan tersebut.
Dari pantauan detikJatim, Senin (6/3/2023), siang, ada beragam merk mobil yang parkir di badan jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang terjaring operasi. Ruas jalan tersebut berada di sisi utara RSSA.
Tampak bagian velg dan ban bagian depan kanan dipasang gembok besi warna kuning. Sampai petugas meninggalkan lokasi, pemilik mobil tak terlihat keluar untuk mengambil kendaraannya.
(abq/fat)