Sederet Sentilan Mahfud Md pada Hakim PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 04 Mar 2023 13:53 WIB
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md menilai keputusan yang diambil PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 adalah kesalahan besar. Ia pun menyentil hakim tersebut dengan pesan menohok.

Berikut sederet sentilan Mahfud Md pada Hakim PN Jakpus tersebut:

1. Hakim Tak Paham Hukum

Mahfud menganggap, hakim yang mengadili perkara tersebut tak paham soal hukum.

"Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar," terang Mahfud Md kepada wartawan usai menghadiri pemberian gelar doktor kehormatan dari Universitas Brawijaya kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (3/3/2023).

"Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding," imbuhnya.

2. Hakim Salah Kamar

Menurut Mahfud, proses peradilan yang diputuskan oleh PN Jakpus bisa dibilang salah kamar. Sebab, persoalan pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu," tegasnya.

3. Tidak Bisa Diadili dengan Hukum Perdata

Belum lagi, lanjut Mahfud, perkara perdata yang diadili lebih kepada perkara private, sementara KPU merupakan lembaga berbadan hukum publik.

"Itu sudah punya undang-undang, kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata kan private. Sementara KPU badan hukum publik," tambah Mahfud Md.

Mahfud Md memiliki permintaan pada KPU. Baca di halaman selanjutnya!




(hil/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork