99% dari 39 EWS Milik Dishub Jatim di Perlintasan KA Kabupaten Blitar Rusak

99% dari 39 EWS Milik Dishub Jatim di Perlintasan KA Kabupaten Blitar Rusak

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 22:30 WIB
Perlintasa KA Blitar
Salah satu perlintasan KA di Kabupaten Blitar. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Early Warning System (EWS) milik Dishub Pemprov Jatim banyak yang rusak. Dari 39 EWS di lintasan sebidang KA yang terpasang di Kabupaten Blitar, 99% kondisinya telah rusak.

Perencana Ahli Muda Bidang Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Pemkab Blitar, Fia Laksono memaparkan, ada 69 lintasan sebidang resmi yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Disebut lintasan sebidang resmi ini ketika berada di jalan di bawah wewenang Pemkab Blitar. Sementara banyak jalur tidak resmi, misal lintasan menuju jalan desa atau pemakaman umum yang belum terdata sampai sekarang.

"Dari 69 titik ini, yang terpasang EWS sebanyak 39 titik. Namun dari jumlah itu, 99 persen kondisinya rusak," papar Fia kepada detikJatim, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fia mengaku Pemkab sangat terbantu dengan pemasangan EWS tersebut. Sebab, alat tersebut efektif mengurangi angka kecelakaan di jalur lintasan sebidang. Namun, ketika ada wacana Dishub Pemprov Jatim akan menghibahkan sarpras EWS kepada Pemkab Blitar, Fia buru-buru menolak.

"Kami sangat terbantu jika EWS tersebut dihibahkan. Asalkan kondisinya masih laik pakai dan standar ketentuan perizinan juga sudah sesuai standar Kemenhub dan KAI. Hasil identifikasi kami, kondisi 99 persen EWS sudah tidak laik pakai dan perizinannya juga kurang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Fia mengungkapkan, rata-rata EWS yang terpasang menggunakan sumber panel surya. Mekanismenya, ada baterai penyimpanan sebagai sumber untuk menghidupkan alat. Alat itu kemudian akan menerima sinyal. Secara resmi, alat itu akan menerima sinyal resmi dari jalur KAI.

"Di beberapa titik teman-teman Dishub melakukan pengecekan, baterai banyak yang hilang dan sinyal yang dipasang sekitar 500 meter sampai 1 KM dari lintasan sebidang bukan sinyal resmi dari KAI. Istilahnya short cut. Ini sangat berbahaya kalau sampai ada yang menyalahgunakan atau alatnya rusak," ungkapnya.

Kalaupun wacana hibah EWS itu pada akhirnya terealisasi, maka Pemkab Blitar meminta tiga syarat. Pertama, EWS yang dihibahkan kondisinya laik pakai. Kedua, dibantu pengurusan perizinan karena nomenklatur kewenangan tidak ada di Pemkab Blitar.

"Ketiga, tidak ada short cut. Kami minta sinyal resmi dari KAI, karena volume kereta secara periodik berubah. Kalau ada sinyal resmi, semua kereta, baik penumpang atau barang, begitu meluncur dari stasiun terdekat akan langsung mengirim sinyal ke EWS yang terpasang di radius terdekat," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads