Hari Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar

Hari Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar

Meilisa Dwi Ervinda - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 21:18 WIB
Ilustrasi Satwa Liar
Ilustrasi satwa liar/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya - Tanggal 6 Maret diperingati sebagai Hari Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam. Atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Tanggal tersebut merupakan hari perjanjian internasional antarnegara, yang sudah disusun berdasarkan resolusi sidang Anggota World Conservation Union atau IUCN, yang diadakan tahun 1963.

Terkait upaya melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional ini, CITES hadir sebagai satu-satunya perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar. Negara-negara yang ikut bersifat sukarela (parties).

CITES mengikat negara-negara tersebut secara hukum. Namun CITES bukan pengganti hukum yang berlaku di negara-negara tersebut.

Pada 2002, setidaknya ada 50 persen parties yang dapat memenuhi satu atau beberapa persyaratan, dari 4 persyaratan utama yang perlu dipenuhi parties CITES. Empat persyaratan itu yakni:

  1. Keberadaan otoritas pengelola nasional dan otoritas keilmuan
  2. Hukum yang melarang perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi CITES
  3. Sanksi hukum bagi pelaku perdagangan
  4. Hukum untuk penyitaan barang bukti

Naskah konvensinya disepakati pada 3 Maret 1973, dalam pertemuan 80 negara di Washington DC. Setiap negara peserta diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 1974 untuk penandatanganan kesepakatan.

CITES mulai berlaku tanggal 1 Juli 1975. Kemudian negara-negara tersebut melakukan ratifikasi, menerima atau menyetujui konvensi.

Pada 2003, semua negara yang terlibat dalam CITES secara sah menjadi para pihak atau parties. Negara yang belum menandatangani dapat ikut serta menjadi para pihak dengan menyetujui CITES.

Di bulan Agustus 2006, tercatat 169 negara yang telah menjadi parties dalam CITES. Dari Keputusan Presiden No 43 Tahun 1978, Indonesia meratifikasi CITES dan mendukung pencegahan kasus penyelundupan ilegal melalui Bea dan Cukai.

Bea Cukai berperan dalam penerapan CITES, yang mana melakukan perlindungan terhadap spesies langka. Agar tumbuhan dan satwa langka tersebut terjaga, sebab rawan untuk diselundupkan.

Bea Cukai di sini memiliki tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyeludupan dan perdagangan ilegal. Bea Cukai telah secara aktif melakukan penindakan atas penyeludupan tumbuhan dan satwa yang dilindungi CITES.


(sun/iwd)


Hide Ads