Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Peringatan ini erat kaitannya dengan hukum di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'.
Bicara tentang hukum, publik punya peran guna terus mengawal jalannya hukum di Indonesia dan hakim melakukan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum seadil-adilnya, berintegritas, dan independen dalam mengambil putusan. Ini yang menjadi tonggak dalam peringatan Hari Kehakiman Nasional.
Hari Kehakiman sendiri merupakan sarana pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim, agar kekuasaan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh Warga Negara Indonesia berdasarkan kesetaraan dan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sejarah Singkat Serangan Umum 1 Maret 1949 |
Sejarah Hari Kehakiman Nasional
Mengutip detikNews, prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Peringatan Hari Kehakiman Nasional tersebut jatuh pada 1 Maret. Ini berdasarkan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Pada Maret 2012, gelora pergerakan hakim pernah mencapai puncak hingga menghasilkan peraturan di atas. Momen itu adalah tonggak sejarah bagi hakim di seluruh nusantara bahwa negara memberikan pengakuan kepada profesi kehakiman. Hakim dituntut untuk independen, akuntabilitas, dan bertanggung jawab pada setiap keputusan.
Sedangkan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Lahirnya Hari Kehakiman Nasional tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang, Soebijono, S.H. dan Hakim Sutadji, S.H pada 1951. Keduanya menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua.
Gagasan tersebut menjadi dasar terbentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang berjuang mengangkat hak dan kesejahteraan hakim. Mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya.
IKAHI berjuang mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Sebagai bentuk apresiasi karena profesi hakim adalah pekerjaan berat.
(sun/fat)