Kesaktian Mario Dandy Satriyo (20) membuat geram warganet. Bagaimana tidak, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menganiaya David Latumahina (17) anak pengurus GP Ansor ini bisa lolos ke Sabana Gunung Bromo menggunakan Rubicon.
Padahal, ada aturan yang sangat jelas soal larangan mobil pribadi masuk ke area Gunung Bromo. Di sini, pemerintah ingin mengistimewakan para pemilik jip di lokasi wisata.
Berikut sederet faktanya:
1. Unggahan Mario Dihapus dari Medsos
Mario sempat mengunggah foto bersama Rubiconnya di sabana Gunung Bromo. Namun, unggahan ini telah dihapus di media sosialnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tuai Protes Warganet
Namun, bukan namanya warganet jika tidak satset. Foto Mario bersama Rubiconnya di Sabana Gunung Bromo sudah tersebar meski dihapus. Foto ini juga menuai respons negatif dari warganet.
"Fess Dari postingan-nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess yang dilihat detikTravel, Senin (27/2/2023).
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?," imbuh dia.
3. Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Taman Nasional Bromo
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) buka suara soal hal tersebut. Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah tidak memberikan rekomendasi bagi kendaraan pribadi masuk kawasan taman nasional. Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ujar Syarif kepada detikJatim melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).
Syarif mengaku sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
"Tetapi sejak pertengahan Agustus 2022, kebijakan tersebut kita evaluasi dan dikaji serta tidak memberikan ruang lagi adanya aktivitas tersebut," sambungnya.
Aturan lengkap mobil pribadi dilarang masuk Kawasan Taman Nasional Bromo, di halaman berikutnya!
4. TNBTS Cek Kejadian Mario Bawa Rubicon
Ditanya soal kapan dan kronologi kejadian Mario Dandy bawa masuk Rubicon ke Sabana Bromo, Syarif masih belum menjelaskan secara detail. Dia mengaku masih butuh waktu untuk mencari tahu lebih jelas kejadiannya.
"Kronologi ketentuan itu panjang mas. Mohon waktu dan pengertiannya ya, sedang disiapkan,"tandasnya.
5. Larangan Mobil Pribadi Masuk Bromo
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi saat rombongan Rubicon ditolak masuk ke kawasan Gunung Bromo. Padahal sudah ada aturan khusus yang mengatur boleh tidaknya suatu mobil melintas di sana.
Dalam unggahan terbaru di ayoketamannasional dari Ditjen KSDAE, dilihat Minggu (27/11/2022), disebutkan bahwa memang ada pembatasan terkait mobil yang masuk ke Gunung Bromo dan sekitarnya. Aturan ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.
Untuk memasuki kawasan Gunung Bromo, harus memakai transportasi jip lokal. Dan, bila suatu mobil diperbolehkan masuk, maka itu sudah mendapat pengecualian.
Berikut bunyi lengkapnya:
Conservation mate sudah tahukah tentang "Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda-4 di Kawasan Laut Pasir" diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012, yaitu:
1. Kendaraan roda-4 yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan Malang dibatasi sampai dengan Jemplang/ Desa Ngadas;
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda-4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk;
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan ;
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Nah sekarang sudah paham ya bahwa Conservationmate tidak boleh membawa mobil pribadi masuk ke dalam kawasan Laut Pasir, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Selain itu juga pembatasan kendaraan masuk ke kawasan Laut Pasir agar tidak merusak ekosistem laut pasir. Yuk kita patuhi aturan masuk ke kawasan konservasi.