Mario Dandy Satriyo sang anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang sakti. Dia diketahui membawa Jip Rubicon masuk kawasan sabana Gunung Bromo yang notabene steril dari kendaraan umum. Tak pelak hal itu memicu polemik dan kecaman dari warganet.
Hal itu diketahui dari jejak digital yang memperlihatkan Mario berpose di atas Rubicon dengan latar belakang sabana Bromo. Kendati unggahan itu telah dihapus dari media sosialnya, netizen kadung meng-capture-nya. Penganiaya David Latumahina, anak pengurus GP Ansor itu pun langsung jadi bulan-bulanan warganet.
Mario dengan mudah masuk ke kawasan sabana Bromo. Padahal aturannya kendaraan umum atau mobil pribadi dilarang masuk area Gunung Bromo. Area itu hanya bisa dimasuki oleh pemilik jip yang tergabung dalam paguyuban agar memberikan pendapatan ke warga lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)" tulis akun Askrlfess dilansir dari detikTravel, Senin (27/2).
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?" imbuh dia.
Terkait dengan viralnya foto Mario berpose dengan Rubicon di sabana Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pun buka suara. Mereka mempertegas larangan kendaraan pribadi masuk kawasan Bromo.
Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah tidak memberikan rekomendasi bagi kendaraan pribadi masuk kawasan taman nasional. Kebijakan itu mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan," ujar Syarif kepada detikJatim melalui pesan WhatsApp
Syarif mengaku sebelumnya memang ada kelonggaran bagi kendaraan pribadi diberikan ruang untuk masuk kawasan nasional. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2022 lalu.
"Sebelumnya kan memang untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan dan lain-lain) yang diberikan ruang untuk masuk kawasan (taman nasional). Itu juga sering disampaikan dalam rakor wisata," Syarif.
"Tetapi sejak pertengahan Agustus 2022, kebijakan tersebut kita evaluasi dan dikaji serta tidak memberikan ruang lagi adanya aktivitas tersebut," sambungnya.
Ditanya soal kapan dan kronologi kejadian Mario Dandy bawa masuk Rubicon ke Sabana Bromo, Syarif masih belum menjelaskan secara detail. Dia mengaku masih butuh waktu untuk mencari tahu lebih jelas kejadiannya.
"Kronologi ketentuan itu panjang mas. Mohon waktu dan pengertiannya ya, sedang disiapkan," tandasnya.
(hil/dte)