Satpol PP membongkar warung dan gerobak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar Jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Upaya penerbitan tersebut mendapatkan perlawanan dari pedagang.
Para pedagang yang rata-rata ibu-ibu itu tampak memarahi petugas. Mereka berteriak tidak terima begitu saja tempat dagangannya dibongkar. Namun petugas bergeming dan tetap melaksanakan penertiban.
"Saya sudah setahun di sini. Kata bu RT boleh jualan asal bersih dan rapi," ujar Suratih, salah satu pedagang, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapunah, pedagang lain menegaskan kepada petugas bahwa penertiban harus adil. Semua gerobak dan warung harus dibongkar, tanpa pandang bulu. Termasuk warung yang dimiliki ketua RT setempat.
"Mau digusur asal semua digusur. Jangan pilih kasih sama-sama makan kok, sama-sama cari nasi," serunya.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, menyatakan penertiban dilakukan karena banyak gerobag PKL yang berjualan di atas trotoar. Menurutnya penertiban sudah didahului surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Melanggar Perda nomor 2 tahun 2013 dan Instruksi Wali Kota Nomor 1738 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturannya tidak boleh berjualan di atas trotoar," tandas Fadholi.
Gerobak dan warung yang dibongkar diangkut ke Kantor Satpol PP. Pemilik yang ingin mengambil harus membuat surat pernyataan tidak akan berjualan di atas trotoar.
(abq/iwd)