"Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf) kita operasi rutin. Kami mendapati seorang manusia silver dan anak di bawah umur yang mengamen di perempatan," kata Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi, Selasa (31/1/2023).
Manusia silver dan pengamen masih di bawah umur yang diamankan bernama AF (15) warga Tambaan, Panggungrejo. AF meminta-minta dengan menjadi manusia silver.
AF sebenarnya tidak sendiri melainkan bertiga. Mereka beroperasi di perempatan Gedung Wolu, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan.
"Saat kami amankan dua temannya lari dan hanya AF yang kita bawa ke Kantor Satpol PP," terang Fadholi.
Sedangkan satu lagi yang ditangkap adalah DM (13). DM ditangkap saat mengamen di perempatan RSUD dr R Soedarsono.
"Yang miris, DM ini ternyata mengamen setoran. Artinya hasilnya sebagian disetor ke orang," jelas Fadholi.
Dari penelusuran Satpol PP, DM menyetor hasil mengamennya ke seorang pria berinisial Ft, yang merupakan tetangga DM di daerah Sangar, Gadingrejo.
"Kami tanya dia dapat uang Rp 50 ribu dan yang Rp 40 ribu disetorkan ke tetangganya," jelas Fadholi.
Ft juga telah ditangkap Satpol PP. "Semua kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan orang tua, RT/RW dan Kelurahan," ungkap Fadholi.
Khusus untuk Ft, tidak menutup kemungkinan kasusnya akan diteruskan ke polisi karena mengandung dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Sementara itu, dari hasil operasi rutin sepanjang bulan Januari, tak kurang 10 peminta-minta dan pengamen juga telah ditangkap serta diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengamen lagi.
(abq/iwd)