Ahli Waris Tak Terima Nisan Blitar Dirusak Disertai Ancaman 'Munkar-Nakir'

Ahli Waris Tak Terima Nisan Blitar Dirusak Disertai Ancaman 'Munkar-Nakir'

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 17 Feb 2023 15:10 WIB
Makam dirusak di Blitar
Makam yang dirusak di Blitar (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 56 nisan di TPU Glondong, Kanigoro, Blitar dirusak orang tak dikenal. Banyak ahli waris yang tidak diterima dengan aksi ini. Mereka pun melaporkannya ke polisi.

Seperti yang disampaikan Tanti, warga sekitar TPU Glondong, Lingkungan Satreyan. Sejak awal dibukanya tanah bengkok sebagai TPU, warga memang telah sepakat tidak boleh mendirikan bangunan, tembok atau mengkijing. Tujuan utamanya agar lahan yang hanya seluas 1.400 meter persegi ini bisa memuat lebih banyak jenazah untuk dimakamkan.

"Dulu itu orang sini kan jadi satu sama TPU Sawahan. Terus sana penuh dibuka lahan baru dari bengkok lingkungan Satreyan. Karena lokasinya tidak begitu luas, kami memang sepakat tidak boleh mengkijing. Tapi memang tidak ada papan pengumuman soal larangan mengkijing itu," katanya kepada detikJatim, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum aksi perusakan 56 makam, imbuh Tanti, warga yang mengetahui ada makam baru yang dikijing akan langsung dicabut dan diamankan. Sehingga, sewaktu-waktu ada ahli waris yang ziarah, bisa mengambilnya dalam kondisi utuh atau tidak rusak.

Tanti mengaku sangat kaget dengan aksi anarkis ini. Menurutnya, sebaiknya semua hal bisa dibicarakan secara baik-baik. Tidak dengan cara yang merusak seperti itu.

"Kalau keluarga saya memang tidak ada yang dikijing. Tapi saya sangat menyayangkan aksi perusakan itu. Anarkis namanya itu. Ada teman saya tidak terima makam ibunya dirusak, ikut lapor ke polisi juga kemarin," tuturnya tanpa menyebut nama temannya itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, postingan di @radiopatria tentang berita perusakan makam itu menuai banyak komentar. Salah satunya oleh akun @galihginanjar yang menulis komentar bahwa dirinya merupakan salah satu ahli waris dari neneknya yang dimakamkan di TPU Glondong. Dalam komentarnya, dia menyatakan makam neneknya bukan bangunan permanen yang besar. Hanya ukuran 40x40 CM.

"Jika tidak berkenan, kami bisa mengambilnya tanpa harus merusaknya. Mungkin jika ada etika bisa dibicarakan dulu kepada keluarga kami atau di forum RW dulu. Kita tinggal tunggu saja permintaan maaf atau tidak, tanpa kami bawa ke jalur hukum yang lebih tinggi", tulisnya.

Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro ini membuat warga sekitar gempar. Pasalnya, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.

Berikut bunyi surat ancaman tersebut:

"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!

Ttd
Munkar & Nakir"




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads