Aksi perusakan puluhan nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kecamatan Konigoro, menjadi perhatian warga Blitar. Sang juru kunci makam, Jemani, mengaku kaget dengan kejadian itu.
Selasa (14/2) pagi, Jemani bermaksud mencari pakan untuk ternaknya. Pria yang sehari-hari diserahi membersihkan TPU Glondong ini mengaku kaget. Dia melihat kondisi batu nisan sudah berserakan di mana-mana. Padahal, sehari sebelumnya dia masih memasuki area makam untuk ngarit atau mencari rumput.
"Kaget saya kok nisannya berantakan. Saya langsung lapor tiga RT sekitar sini. Terus mereka pada ke sini, terutama para ahli waris jenazah yang dimakamkan di sini," tuturnya pada detikJatim, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama hampir 10 tahun menjadi juru kunci TPU Glondong, Jemani mengaku tidak mendapat santunan atau honor dari lingkungan maupun desa. Dia baru mendapatkan penghasilan ketika ada warga sekitar yang meninggal, dengan menyiapkan lahan pemakaman. Atau jika ada ahli waris yang ziarah ke TPU Glondong dan meminta bantuannya untuk membersihkan makam.
Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kaling) Satreyan, Sumartiningsih mengatakan, lokasi nisan yang dirusak merupakan perluasan dari TPU Glondong. Lokasi perluasan itu baru dibuka sekitar tahun 2003 lalu dari sebagian tanah bengkok Lingkungan Satreyan.
"Perluasan TPU Glondong itu tahun 2003 lalu. Luasnya 1.400 meter. Karena lokasi TPU Glondong yang lama sudah penuh. Makanya di lokasi yang baru ini kami sepakat dilarang mengkijing, biar tidak memakan banyak tempat ,"ungkapnya.
Namun, Sumartiningsih mengaku, kesepakatan itu memang tidak tertulis dan tidak secara resmi disampaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ahli waris yang bukan warga sekitar tidak paham.
Ditambah, belum ada plakat pengumuman soal larangan mengkijing dipasangdiTPUGlondong
"Ditambah belum ada plakat pengumuman soal larangan membangun tembok/kijing di dalam areal TPUGlondongitu. Memang perlu disikapi dengan bijak. Karena larangan mengkijing ini memang kesepakatan tidak tertulis. Kijing sendiri kan sekarang bentuknya macam-macam. Ada yang tembok tinggi besar. Ada juga yang sekedar tembok penanda saja," tandasnya.
Baca halaman selanjutnya.
Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro ini membuat warga sekitar gempar. Pasalnya, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.
Berikut bunyi surat ancaman tersebut:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
Simak Video "Kata Juru Kunci soal Nisan Makam Dirusak-Ancaman dari 'Munkar-Nakir'"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)