Gunung bawah laut atau seamount yang ditemukan di Pacitan telah mendapatkan usulan nama. Nama yang diusulkan adalah 'Jaga Jagat'. Sebenarnya, bagaimana sih proses penamaan gunung?
Soal penamaan gunung atau rupabumi, pemerintah Indonesia sudah menertibkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
PP itu mengatur tentang penamaan bagian permukaan bumi sebagai unsur alam seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai dimuat di laman indonesia.go.id, dari total 17.504 pulau di Indonesia, sejak 2017 pemerintah telah mencatatkan secara formal 16.056 pulau bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penyematan nama dalam suatu geografi di Indonesia tidak bisa sembarangan. Apakah itu pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan sebagainya.
Penyematan nama itu harus punya ilmunya, nama ilmunya yakni nama geografi atau toponimi. Toponimi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan.
Di Indonesia, penyediaan nama rupabumi ini dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) atau Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sejak 2011, urusan toponimi dipegang oleh BIG yang sebelumnya bernama Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).
Melalui Perpres nomor 116 tahun 2016, posisi BIG ialah menjadi NNA dari Indonesia, menggantikan keberadaan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 112 tahun 2006.
Sejumlah nama rupabumi di Indonesia itu dikemas dalam Gazeter Nasional (daftar nama rupabumi) sebagai amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN), yang merupakan kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.
Gazeter Nasional ini bisa diibaratkan semacam "akta lahir" objek geografi di Indonesia.
10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR. Baca halaman selanjutnya.
1. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia. Walau begitu, bahasa daerah atau bahasa asing dapat digunakan apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
2. Selain itu, menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.
3. Unsur nama rupabumi harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.
4. Menggunakan paling banyak tiga kata.
5. Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup, dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
6. Penamaan menghindari penggunaan nama instansi/lembaga, penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.
7. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Dilansir dari Gazeter Nasional 2020, nama rupabumi yang tertuang dalam Gazeter Nasional ini telah melalui proses penelaahan yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pihak lain serta kelompok pakar.
Gazeter Nasional ini memuat nama rupabumi yang dibakukan, yang terdiri atas unsur alami (di antaranya nama pulau, bukit, air terjun, dan sebagainya), unsur buatan (di antaranya nama kantor pemerintahan, sekolah, dan sebagainya), serta unsur wilayah administrasi yaitu nama provinsi dan nama kabupaten/kota.
Gunung Bawah Laut Pacitan
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji telah mengusulkan nama 'Jaga Jagat' untuk gunung bawah laut yang ditemukan di selatan Pacitan.
Para pakar dan pemda bersepakat sebaiknya tidak menggunakan nama orang, karena terkait dengan mitigasi bencana, dan bisa jadi gunung bawah laut itu menjadi ancaman bencana di masa depan.
Usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan pemerintah kabupaten Pacitan masih akan difinalisasi. Agenda berikutnya adalah usulan nama gunung bawah laut itu, sesuai mekanisme PP No 2, akan dibahas dalam agenda Penelaahan Nama Rupabumi tingkat Pusat di bulan Maret tahun 2023.
Dari pembahasan itu juga diharapkan nama itu dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan direncanakan bulan Juni tahun ini nama gunung bawah laut ini akan disubmit ke ranah internasional di The GEBCO Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN).
Simak Video "Badan Geologi Buka Suara soal Fenomena 'Gunung Baru' di Grobogan Jateng"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)