125 Pasangan Pelajar di Madiun Ajukan Nikah Dini, 47 Hamil Duluan

125 Pasangan Pelajar di Madiun Ajukan Nikah Dini, 47 Hamil Duluan

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 13:41 WIB
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Madiun, Suryanto
Kadis PPKBPPPA Kabupaten Madiun, Suryanto (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun setiap tahun masih tinggi. Dalam kurun waktu setahun ada 250 anak di bawah umur menikah. Mereka tersebar di 15 kecamatan.

"Untuk kasus pernikahan dini di Kabupaten Madiun tercatat ada 250 anak Kabupaten Madiun atau 125 pasangan total yang menikah. Jumlah itu selama setahun" ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Madiun, Suryanto saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (14/2/2023).

Dari angka 125 anak perempuan yang dinikahkan, kata Suryanto, 47 di antaranya hamil duluan. Mereka hamil saat berstatus pelajar dan malu untuk melanjutkan sekolah.

"Untuk kasus hamil duluan ada 47 anak atau 94 pasangan dinikahkan. Mereka malu, akhirnya orang tua menikahkan," kata Suryanto.

Suryanto mengatakan, dari total 125 pasangan pernikahan di bawah umur tersebut mulai Januari 2022 hingga Januari 2023. Untuk tahun 2022 saja, ada 119 pasangan dan tahun 2023 ada 6 pasangan. Mereka tersebar di 15 kecamatan.

"Tersebar merata di 15 kecamatan untuk kasus pernikahan anak di bawah umur. Tahun 2022, ada 125 pasangan dan tahun ini baru 6 pasangan atau 11 anak," terangnya.

Menurut Suryanto untuk kategori pendidikan, kebanyakan kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi pelajar SLTP dan SLTA. Meski begitu kasus anak menikah di Kabupaten Madiun tergolong kecil dibanding daerah lain di Jawa Timur.

"Kabupaten Madiun termasuk kategori terendah di Jawa Timur," paparnya.

Sementara rincian kasus pernikahan anak di bawah umur tahun 2020 sebanyak 175 pasangan atau 350 anak. Kemudian tahun 2021 sebanyak 143 pasangan atau 296 anak dan tahun 2022 sebanyak 119 pasangan atau 238 anak dan selama 2 bulan selama tahun 2023, terdapat 6 pasangan atau 12 anak.

"Paling banyak Kecamatan Pilangkenceng, Saradan dan juga Kare. Sering kita jumpai anak pacaran di tempat gelap atau kawasan hutan Rifa kecamatan tersebut," jelas Suryanto.

Sedangkan motif pernikahan dini di Kabupaten Madiun rata-rata masalah ekonomi dan sosial serta pergaulan bebas. Untuk itu pihaknya gencar mensosialisasikan pencegahan anak menikah dini dengan mengerahkan 1.100 petugas pembantu penyuluh KB tingkat RT di Kabupaten Madiun.

"Kami sudah meminta petugas aktif memberikan penyuluhan kepada orang tua agar tidak terjadi kasus serupa," tandasnya.


(hil/fat)


Hide Ads