Tak Setuju Siswi Hamil Dikeluarkan Sekolah, Pakar Singgung Hak Pendidikan

Tak Setuju Siswi Hamil Dikeluarkan Sekolah, Pakar Singgung Hak Pendidikan

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 12 Feb 2023 23:55 WIB
Ilustrasi siswa atau sekolah
Ilustrasi bangku sekolah. (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Surabaya -

Forum Anak Surabaya (FAS) mendorong pemkot untuk mengkaji kebijakan sekolah mengeluarkan siswi perempuan yang hamil di luar nikah. Sebab, aturan itu juga berlaku di Surabaya.

Pakar Pendidikan sekaligus Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dr Muchlas Samami mendukung gagasan Forum Anak Surabaya. Ia menilai, siswi yang hamil boleh dihukum oleh pihak sekolah, tapi hanya bersifat mendisiplinkan bukan merenggut hak pendidikannya.

"Apakah memang ada aturan bahwa siswi hamil tidak boleh sekolah? Itu aturan lokal sekolah atau pemerintah. Mestinya anak yang sudah hamil pun punya hak untuk menempuh pendidikan, karena pendidikan bagian dari hak asasi. Urusan dia ingin menempuh (sekolah) di mana itu pilihan," kata Prof Muchlas, Minggu (12/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika siswi tersebut dikeluarkan, maka sekolah juga harus memberikan pintu lain. Siswi tersebut harusnya masih bisa melanjutkan pendidikan.

"Kita tidak boleh mematikan masa depan anak. Kalau memang tidak memungkinkan karena hamil untuk dia bersekolah, dia diberi pintu, tergantung sekolahnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Siswi yang sudah melahirkan, masih bisa melanjutkan sekolah sesuai pilihannya. Bisa di SMA, SMK, MA, Paket C, bahkan sekolah sebelumnya.

"Kan itu disetarakan, monggo silakan pilih. Menurut saya dibolehkan sekolah di tempat yang sama. Hak asasi kan. Secara prinsip, anak sepanjang usianya usia sekolah maka punya hak untuk sekolah," jelasnya.

Sementara untuk siswa laki-laki yang menghamili, lanjut Prof Muchlas, tentunya harus diberikan hukuman yang sama dan tidak boleh berat sebelah. Sebab, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, maka yang menerima hukuman juga keduanya.

"Saya rasa hukumannya harus sama, antara siswa laki-laki dan perempuan. Yang paling penting hukuman yang diberikan tidak mematikan masa depan dan hak pendidikan mereka," tandas Muchlas.

Sebelumnya, Forum Anak Surabaya (FAS) mendorong pemkot untuk mengkaji kebijakan sekolah mengeluarkan siswi perempuan yang hamil di luar nikah.

Ketua FAS, Neerzara Syarifah Alfarizi merasa kebijakan tersebut terkesan memberatkan sebelah pihak. Sebab, siswa yang menghamili tetap bisa melanjutkan pendidikan.

"Kami melihat selama ini yang dihukum hanya pihak perempuan, sementara yang laki-laki tetap bisa bersekolah," kata Caca sapaan akrabnya.




(abq/dte)


Hide Ads