80 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di Jawa Timur gegara Hamil Duluan

80 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di Jawa Timur gegara Hamil Duluan

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 18 Jan 2023 15:01 WIB
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim, Maria Ernawati
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim, Maria Ernawati (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sepanjang tahun 2022, sebanyak 15.212 pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur. BKKBN Jatim menyebut, dari jumlah kasus tersebut, 80 persen di antaranya hamil duluan.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati mengatakan dari 15.212 putusan diska (Dispensasi nikah) tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan.

"80 Persen karena pihak perempuan hamil duluan. 20 Persen sisanya banyak sebab," kata Maria saat di kantornya Jalan Airlangga Surabaya, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan seperti perjodohan karena faktor ekonomi. Di Jatim, kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi. Padahal dengan pernikahan dini bisa membuat bayi yang lahir menjadi stunting.

"Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara soal viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya tahun 2022 sebanyak 15.212 putusan kasus dispensasi nikah.

"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es. Sebab dari 15.212 putusan diska di tahun 2022, 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan," tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan keterlibatan semua pihak. BKKBN sendiri memiliki strategi penurunan stunting dan pembentukan keluarga berkualitas, sasarannya mulai dari remaja.




(esw/fat)


Hide Ads