Tenaga outsourcing (OS) Pemkot Surabaya yang melakukan pungli dinonjobkan. Prosesnya pun sudah berjalan dan pelaku telah dipanggil Kejaksaan Perak.
"OS juga lagi di Kejari Perak. Untuk OS itu sudah di-nonjob-kan cuman nanti prosesnya sudah berjalan di Dispendukcapil," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sementara untuk ASN Kelurahan Bangkingan sudah dicobot dari jabatannya dan menjadi staf biasa. Sedangkan ASN yang pungli menjanjikan korban sebagai OS statusnya staf biasa dan tidak memiliki jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasusnya ASN pungli menjanjikan pekerjaan OS prosesesnya berjalan di Kejari Surabaya. Jika terbukti, maka nantinya akan dipecat.
"Ya itu staf. Kalau proses di hukuman terberat itu, diturunkan jabatannya atau dia juga turun eselonnya. Sedangkan hukuman terberat itu adalah jika terbukti pidananya berjalan, maka ada hukuman, apapun itu PNS ketika hukuman penjara maka dia harus dikeluarkan. Kalau terbukti ya kita keluarkan," jelasnya.
Sementara Inspektur Kota Surabaya R Rachmad Basari mengatakan jika ada yang melapor ke aparat penegak hukum, pemkot juga akan mengikuti prosesmya. Kemudian ada juga ketentuan bagi ASN yang terkena masalah pidananya.
"Prinsipnya pasti kita proses semuanya. Saya kurang tahu (sudah ada laporan atau belum) Tapi yang sudah ke kami hari Selasa kemarin. Nanti kita kumpulkan bukti dan keterangan lainnya," pungkasnya.
(esw/iwd)