Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya yang melakukan pungli bertambah menjadi tiga. Dua di antaranya ASN dan satu tenaga kontrak atau outsourcing.
Ketiganya baik oknum ASN dan outsourcing itu terancam akan kehilangan pekerjaan maupun jabatannya di Pemkot Surabaya. Hukuman dan sanksi itu akan diterapkan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, hingga kini Eri mengatakan belum ada pemecatan terhadap ketiga oknum yang melakukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya. hal itu karena menunggu pidana yang berjalan nanti.
"Belum (dipecat). Jadi gini, sanksinya kan yang berat itu macam-macam ada penurunan jabatan, non jabatan itu sanksi paling berat. Nah kalau dia sudah pidana berjalan terus ada sanksi selama setahun ya berarti dia baru bisa dipecat," Rabu (1/2/2023).
Sampai saat ini, Eri tidak mendapatkan ucapan permintaan dari ketiga oknum pungli. Sebab, ia tak menyebut identitas pelaku pungli di pemkot itu.
"Ya mereka kan tambah takut, karena nggak ada yang menghubungi saya. Saya sendiri juga tidak menyebutkan nama, kalau yang kerasa pasti juga tidak bisa tidur. Nah pembuktian nama itu biarkan ada di pihak yang berwajib," ujarnya.
Sebelumnya, Eri pernah mengatakan bahwa pelaku pungli harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Plt inspektorat Surabaya, R Rachmad Basari menjelaskan pelaku pungli akan dilihat pada PP No. 94 Tahun 2021 untuk penjatuhan hukuman disiplin. Ada pun tiga jenis hukuman, yaitu ringan, sedang dan berat.
Di dalam PP itu juga terdapat aturan main. Seperti apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Jika berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemkot, maka masuk kategori hukuman disiplin berat. Mulai dari penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Nanti kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana Seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi atau Ada lagi satu tingkat di atasnya yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. minimal harus ada dua alat bukti yang harus dilampirkan," jelas Basari.
Sementara untuk uang pungli yang dikembalikan, seperti ASN di Kelurahan Bangkingan, tetap tidak menghentikan proses dan penjatuhan hukuman disiplin. Jika mengacu pada PP, maka semangatnya adalah pembinaan.
"Kalau itu berdampak itu di PP No. 94 Tahun 2021, itu jelas apabila dikenakan hukuman berat berupa penghentian dengan hormat. Ada dua yang tidak boleh dilanggar oleh ASN, yaitu melanggar larangan dan melanggar kewajiban," pungkasnya.
Simak Video "Kapolri soal Setoran untuk Atasan, Demi Sekolah hingga Jabatan"
[Gambas:Video 20detik]
(esw/iwd)