Pembangunan guiding block atau jalur penunjuk arah di Kayutangan Heritage rawan bikin celaka penyandang tunanetra. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) berdalih penempatan kotak telepon itu keliru.
"Coba kami cek," ujar Kadis DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto saat dikonfirmasi detikJatim melalui telepon, Senin (6/2/2023).
Dandung menegaskan bahwa fasilitas publik di Kota Malang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas. Tentu dengan adanya guiding block 'menabrak' kotak telepon di Kayutangan Heritage akan segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin penempatannya saja salah. Nanti kami cek, kasihan nanti saudara-saudara kita penyandang disabilitas jika jalurnya terhalang," tegas Dandung.
Adanya kotak telepon Inggris itu merupakan konsep dadakan atau spontanitas. Tujuannya, menambah nilai arstistik Kayutangan Heritage.
Sebenarnya dalam dokumen perencanaan pembangunan Kayutangan Heritage zona III, tidak terdapat keberadaan kotak telepon tersebut.
"Jadi kalau telepon boks itu berpikir artistiknya. Kalau yang biru (kotak telepon yang pernah ada di Malang) menurut saya kurang menarik. Sebenarnya ini (kotak telepon) untuk menambah daya tarik (Kayutangan Heritage)," tutur Dandung.
Pedestarian di mana guiding block 'menyesatkan' bagi tunanetra itu dibuat dalam proyek pembangunan Kayutangan Heritage zona III, yang dikerjakan mulai Mei 2022 lalu dengan anggaran Rp 5,8 miliar.
Penggunaan guiding block salah satunya pada pedestarian diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/ PRT/ M/ 2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung, dan Lingkungan.
Menurut aturannya, guiding block merupakan jalan pemandu bagi penyandang disabilitas netra untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah maupun ubin peringatan.
Guiding block ini berbentuk ubin yang memiliki pola. Ada dua pola dari ubin guiding block, pertama tekstur bermotif garis-garis yang menunjukkan arah perjalanan.
Kemudian tekstur ubin peringatan (bulat). Fungsi kedua ini memberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitarnya.
Berikut daerah yang harus memiliki guiding block:
A. Di depan jalur lalu-lintas kendaraan.
B. Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan
dengan perbedaan ketinggian lantai
C. Di pintu masuk atau keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang
D. Pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan.
E. Pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
(dpe/dte)