Ingat, Besok Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya

Ingat, Besok Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Senin, 06 Feb 2023 19:29 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Surabaya -

Sat Lantas Polrestabes Surabaya akan menerapkan kembali tilang manual bagi pengendara pelanggar lalu lintas. Penindakan akan mulai berlaku 7 Februari 2023.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahaman mengatakan penerapan tilang manual diterapkan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2023. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan yang semakin meningkat.

"Proporsi operasi dalam kegiatan kali ini adalah 40 persen, 40 persen, preventif dan 20 persen ada lagi adalah represif," kata Arif kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menambahkan meski ada kelonggaran atau moratorium terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas, belakangan. Ternyata tidak membuat kesadaran masyarakat meningkat dalam berlalu lalu lintas. Namun cenderung menurun dan membuat akan kecelakaan lalu lintas meningkat.

"Oleh sebab itu tidak heran Anda kecelakaan mulai kita bandingkan tahun 2021 kita bandingkan 2022 meningkat. Dan apabila kita Januari 2022 dan kita bandingkan dengan bulan lalu 2023 angka kecelakaan lalu lintas meningkat secara kuantitas begitu juga fatalitasnya," jelas Arif.

ADVERTISEMENT

"Bulan Januari 2023 korban meninggal dunia sia-sia di jalan adalah sebanyak 19 orang ini meningkat dibandingkan bulan Januari 2022 yang hanya 15 orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Untuk itu lah, pihaknya kembali akan mengaktifkan penindakan tilang manual selama Operasi Keselamatan Semeru 2023. Ia lalu mengimbau agar pengendara tertib lalu lintas.

Dalam penindakan Operasi Keselamatan Semeru ini, Satlantas Polrestabes Surabaya juga masih tetap mengoptimalkan 59 camera ETLE statis, ditambah 5 ETLE Mobile End Health dan 1 ETLE Mobile Incar. Sedangkan di ruas jalan yang tidak tercover ETLE akan dilakukan dengan tilang manual.

"Kita giatkan tindakan teguran simpatik, baik teguran maupun lisan. Namun apabila kita temui pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian di lokasi tersebut tidak terdapat ETLE, lalu kemudian petugas yang di lokasi tidak tercover ETLE mobile," papar Arif.

"Maka tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan dan menonjol kita lakukan tilang secara manual terlebih kendaraan tersebut tidak terpasang TNKB," sambung Arif.

"Kenapa tidak terpasang TNKB tersebut merupakan sebuah indikasi awal, kendaraan-kendaraan yang tidak ingin diidentifikasi. Apabila melakukan pelanggaran terlebih dapat diduga kendaraan tersebut adalah kendaraan pelaku kejahatan ataupun hasil kejahatan. Oleh karena itu kita akan tingkat khususnya sekali lagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB," tandas Arif.




(abq/iwd)


Hide Ads