Razia Warung Pangku di Gresik, Satpol PP Temukan Kondom Bekas Pakai

Razia Warung Pangku di Gresik, Satpol PP Temukan Kondom Bekas Pakai

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 19:06 WIB
razia warung pangku
Razia temukan kondom bekas di warung pangku di Duduk Sampeyan (Foto: Dok. Satpol PP Gresik)
Gresik -

Sejumlah warung pangku di Duduksampeyan Gresik dirazia Satpol PP. Dari beberapa tempat esek-esek yang berkedok warung kopi itu, petugas menemukan kondom bekas dipakai.

Dari informasi yang dihimpun, petugas menyasar dua warung kopi. Pertama, warung di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambak rejo dan warung kopi di Jalan Raya Desa Tumapel.

Saat melakukan razia, petugas menemukan bilik yang menjadi tempat asusila di salah satu warung. Petugas menemukan kondom bekas pakai itu di salah satu warung milik Suprapti yang berada di Desa Tumapel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga alat kontrasepsi habis dipakai dari bilik yang digunakan sebagai tempat asusila. Kita masih dalami alat kontrasepsi itu entah milik suaminya, atau milik pelanggan," kata Kasatpol PP Gresik Suprapto kepada detikJatim, Kamis (26/1/2023).

Suprapto mengataka dalam razia tersebut, pihaknya mengamankan dua pramusaji wanita. Pihaknya pun langsung menindak secara preventif dan mengamankan 2 buah KTP mereka. Dua pemilik KTP itu berasal dari luar kota. Dua KTP dengan domisili di luar Gresik turut diamankan melalui surat.

ADVERTISEMENT

"KTP nya kami sita dan hari ini diundang PPNS di kantor. Kalau sudah dianggap positif melayani, kita bawa," terangnya.

Suprapto menegaskan razia tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta sebagai upaya mensterilkan titik titik lokasi yang terindikasi menjual miras atau adanya praktek prostitusi terselubung.

Pelaksanaan patroli ini akan terus dilakukan secara, di titik-titik lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran peraturan daerah di Kabupaten Gresik khususnya Perda No. 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

"Kita akam terus gelar razia ini agar Gresik bebas dari prostitusi terselubung," tutup Suprapto.




(abq/iwd)


Hide Ads