Tak memiliki Nomor induk berusaha (NIB) membuat Mie Gacoan di Jalan Sumatera, GKB, Gresik tutup. Mie Gacoan memilih tutup setelah diberi surat peringatan oleh Satpol PP Gresik, sambil menunggu izin keluar.
Dari pantauan detikJatim, parkiran sepeda motor di Gerai Mie Gacoan yang biasanya ramai terlihat sepi. Tempat cangkruk para ojek online yang berada di depan Mie Gacoan GKB juga sepi. Tidak ada muda-mudi yang terlihat di warung makan mie pedas itu.
"Itu sudah memilih tutup sendiri sejak dua hari lalu. Setelah kita beri surat peringatan karena tak memiliki izin NIB," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto kepada detikJatim, Minggu (22/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan ini menindaklanjuti rapat gabungan di Komisi III DPRD Gresik bersama PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik Mie Gacoan dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Satpol PP Gresik. Rapat tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti bahwa gerai Mie Gacoan belum mengantongi izin.
![]() |
"Dari peringatan itu, mungkin dua mingguan baru keluar surat izinnya. Kalau sudah keluar surat izinnya, baru boleh beroperasional," imbuh Suprapto.
"Kalau tetap buka, kita gak akan segan untuk menyegelnya," lanjut Suprapto.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan sampai saat ini Mie Gacoan di Jalan Sumatera belum memiliki izin. Banyak izin yang belum dimiliki oleh gerai tersebut. Yakni izin PKKPR hingga andalalin.
"Untuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) dari BPN sudah dikeluarkan. Saat ini, lanjut Reza, proses sedang berjalan penilaian. PKKPR ini masih tahap awal perizinan, belum izin yang lain," kata Reza.
Kemudian, saat rapat gabungan itu digelar, beberapa kesimpulan rapat sudah dikeluarkan. Yakni pihak PT Pesta Pora Abadi menghentikan sendiri kegiatan operasional mulai 20 Januari. Mie Gacoan GKB sendiri mulai tutup sejak Jumat (20/1).
"Selama itu belum keluar, tidak boleh beroperasi," kata Reza.
Kemudian, setelah NIB itu terbit, PT Pesta Pora Abadi diwajibkan melakukan pemenuhan standar melalui Online Single Submission (OSS) paling lambat 90 hari kerja sebagaimana tertuang dalam lampiran NIB.
"PT Pesta Pora Abadi juga tidak diperbolehkan mengoperasikan Gerai Mie Gacoan Cabang 2 GKB sampai izin sesuai aturan yang berlaku benar-benar sudah terbit," pungkasnya.
Sementara itu, saat Mie Gacoan beroperasi beberapa waktu lalu, gerai tersebut cukup ramai. Malahan area parkir mobil kerap memakan jalan GKB. Padahal area tersebut berada di tikungan yang membayakan pengendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Suudin mengatakan sampai saat ini ijin andalalin belum ada.
"Kalau ada pengajuan pasti kami proses, sampai sekarang juga belum ada yang ke kantor Dishub laporan mengurus izinnya," tutut Suudin.
(dpe/iwd)