Banyak orang yang tidak tahu bahkan tidak pernah mendengar istilah 'azl. Lantas, apa itu 'azl?
Mengutip repositori Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA), ada banyak pengertian dari 'azl. Berikut ini penjabarannya.
'Azl:
1. Apa Itu 'Azl?
Secara bahasa, 'azl berarti memisahkan atau menyingkirkan. Secara istilah, 'azl artinya membuang air mani di luar rahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Fikih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili, arti 'azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina.
Imam An-Nawawi mengatakan yang disebut 'azl adalah melakukan hubungan seksual dan saat sang pria akan mengeluarkan sperma, dia mencabut kemaluannya lalu mengeluarkannya di luar vagina.
Ibnu Hajar juga mengatakan 'azl adalah aksi mencabut kemaluan setelah masuk ke dalam vagina, dengan tujuan mengeluarkan air maninya di luar vagina.
Dari sederet pengertian di atas, maka dapat dipahami 'azl merupakan aksi seorang suami yang melepaskan air maninya di luar rahim istri, agar tidak terjadi kehamilan.
2. Tujuan Seseorang Melakukan 'Azl
Lantas mengapa seorang suami tidak ingin istrinya hamil, sehingga ia melakukan 'azl? Berikut sederet alasannya.
- Untuk menjaga kesehatan sang istri
Seorang suami khawatir kehamilan atau proses melahirkan anak akan berdampak buruk pada kesehatan sang istri. Biasanya itu berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi, atau atas saran seorang dokter.
- Mencegah banyak anak
Ada istilah banyak anak banyak biaya. Sehingga tak bisa dipungkiri, ada orang tua yang terpaksa menerima yang haram-haram demi mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
Maka dari itu, 'azl dilakukan agar tidak banyak anak. Dengan harapan terhindar dari bahaya duniawi seperti menghalkan yang haram-haram demi anak.
- Tak ingin istri hamil lagi ketika masih menyusui
Sebab, itu dinilai akan membahayakan anak yang sedang disusui. Maka dari itu, 'azl dilakukan agar sang istri tidak hamil dulu sampai periode menyusui anak berakhir. Dengan begitu, anak mendapatkan haknya soal ASI.
- Keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi istri
Contohnya, kondisi istri yang sedang sakit dan tidak boleh mengandung. Dalam keadaan seperti ini, suami melakukan 'azl karena merasa iba terhadap istrinya.
- Istri yang menuntut suami untuk 'azl
Kondisi ini bisa terjadi jika istri adalah wanita yang sangat subur. Dalam hal ini, suami melakukan 'azl dengan tujuan agar istri memiliki waktu yang cukup untuk merawat, mengayomi dan mendidik anak-anaknya.
3. Pandangan Medis Tentang 'Azl
Dalam ilmu kedokteran, 'azl dan berbagai metode mencegah kehamilan biasa disebut (coitus intruptus). Fenomena ini disebut hubungan terputus, yaitu mengeluarkan zakar lelaki dari vagina sebelum sperma tumpah.
'Azl merupakan cara paling klasik yang sudah dikenali umat manusia untuk mencegah kehamilan. Keistimewaan dan kelebihan cara ini adalah kesederhanaannya, dapat dilakukan kapan dan di mana pun tanpa merasa terbebani.
Namun dampak negatifnya, 'azl dapat melemahkan daya berpikir (ingatan), merapuhkan tulang dan persendian, dan menggerongoti daya tahan tubuh.
Bagi laki-laki, 'azl dapat menurunkan gairah seksual. Membuatnya merasa lemah, loyo dan ejakulasi dini bahkan impoten. Semua itu merupakan bahaya terbesar yang akan dialami pelaku 'azl.
Terlepas dari itu, 'azl tidak dapat memberi kenikmatan pada pelakunya. Sebab, pelaku tidak mencapai orgasme yang sesungguhnya. 'Azl juga bisa mengakibatkan pembengkakan pada prostat laki-laki karena sperma sering tertahan.
Sementara dampak buruk 'azl bagi perempuan adalah tertahannya gairah seks yang menggelora secara sepihak, dan cairan pelumas tertahan secara permanen pada bagian panggul (tulang duduk).
Itu akan mengakibatkan berbagai gejala yang mempunyai efek samping terhadap kesehatan perempuan. Seperti pendarahan saat melakukan senggama, endometriosis penebalan dinding rahim, menimbulkan keropos dan gangguan pada tulang persendian.
Psikologi perempuan juga terganggu. Seperti cepat emosi, galau, gundah gulana dan pada akhirnya akan mengakibatkan rasa sakit yang sangat luar biasa saat bersenggama.
Lambat laun 'azl akan mengakibatkan sikap frigid bagi wanita dalam berhubungan seksual, karena ia tidak pernah merasakan getaran atau orgasme, serta kenikmatan yang memuaskan dalam berhubungan seksual. Sehingga dia akan menangis hanya karena perkara yang kecil.
Para peneliti sepakat pada sebuah kesimpulan 'azl sebagai suatu cara untuk mencegah kehamilan telah gagal. Tingkat kegagalan mencapai 40 persen.
Ilmu kedokteran menyatakan bisa jadi batang penis lelaki membawa sel sperma yang aktif. Apabila seorang lelaki mengulangi hubungan seksual setelah memuntahkan sperma di luar vagina, sebenarnya faktor kehamilan telah tercapai.
Terkadang seorang laki-laki tidak sempat mencabut penisnya pada waktu yang tepat sebelum sperma pertama keluar. Oleh karena itu, para dokter (tim medis) menyarankan agar 'azl tidak dilakukan. Kecuali pada masa-masa yang sangat darurat.
(sun/fat)