Ferry Paksa Venna Hubungan Badan Saat Sakit, Apa Hukumnya dalam Islam?

Ferry Paksa Venna Hubungan Badan Saat Sakit, Apa Hukumnya dalam Islam?

Suki Nurhalim - detikJatim
Kamis, 12 Jan 2023 18:59 WIB
Venna Melinda
Venna Melinda dan Ferry Irawan//Foto: Instagram/@vennamelindareal
Surabaya -

Ferry Irawan memaksa Venna Melinda berhubungan badan meski sang istri sedang sakit lambung. Berikut pandangan ulama tentang hukum berhubungan badan ketika sakit.

Seorang suami dan istri memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban suami adalah hak istri, begitu juga sebaliknya.

Salah satu hak istri yang diungkapkan Wahab az-Zauhili yakni digauli secara baik. Seperti firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 19:ِ 'Dan pergaulilah mereka dengan baik'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hal ini, detikJatim mengutip makalah berjudul Pandangan Ulama Tentang Pemaksaan Berhubungan Badan Terhadap Istri Dalam Keadaan Sakit, yang disusun Abdul Halim dan Robiatul Adawiyah dari Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Gresik.

Kewajiban seorang istri adalah memenuhi ajakan suami 'ke tempat tidur'. Namun jika sang istri menderita permasalahan spikologis yang tidak memungkinkan untuk melayani suami, atau istri menderita suatu penyakit, maka dalam keadaan ini suami tidak boleh memaksa istri untuk berhubungan badan. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW dalam Riwayat Malik dan Ibnu Majah. 'Tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain'.

ADVERTISEMENT

Pandangan Ulama tentang Hukum Berhubungan Badan Ketika Sakit:

1. Pendapat Imam Syafi'i

Tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual jika itu dapat mendatangkan bahaya bagi sang istri. Suami berkewajiban menggauli istri. Oleh karena itu, istri tidak boleh menolak ajakan suami, begitu juga dengan suami tidak boleh menolak ajakan istri. Seperti disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaul dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak".

Ayat lain juga menyebutkan, suami harus menggauli istri dengan makruf. Tidak boleh ada kekerasan baik pemukulan, penganiayaan dan lain sebagainya.

Al-Syirazi mengatakan, meskipun pada dasarnya istri wajib melayani permintaan suami, akan tetapi jika memang tidak terangsang untuk melayaninya, ia boleh menawarkannya atau menangguhkannya.

Bagi istri yang sedang sakit atau tidak enak badan, maka wajib baginya untuk tidak melayani ajakan suami sampai sakitnya sembuh. Jika suami tetap memaksa, pada hakikatnya ia melanggar prinsip musyawarah bil ma'arif, dengan berbuat aniyaya kepada pihak yang justru seharusnya dilindungi.

2. Pendapat Imam Maliki

Sebagian kewajiban istri pada suami adalah siap melayani saat diajak 'tidur'. Tidak ada alasan menolak selagi tidak terdapat udzur yang syar'i seperti sakit, haid atau sedang menjalankan puasa wajib. Suami boleh menyenggamainya dengan paksa bila istri menolak tanpa alasan di atas.

Imam Maliki berpendapat, melakukan hubungan badan adalah kewajiban suami terhadap istri, jika tidak ada udzur (alasan yang dibenarkan).

3. Pendapat Imam Hambali

Pemahaman Imam Hambal tidak jauh berbeda dengan imam-imam sebelumnya. Ia memberi pandangan, berhubungan suami istri haram hukumnya jika istri sedang sakit dan bisa membahayakan sang istri. Istri boleh menolak untuk tidak melakukan hubungan intim jika kondisinya seperti itu.

Umar bin Khattab berkata dalam riwayat Ibn Majah, 'Rasulullah melarang seseorang melakukan 'azl tanpa seizin istrinya'. Itu sejalan dengan prinsip melidungi hak istri untuk menikmati hubungan seksnya.

Untuk diketahui, azl adalah mencabut kemaluan setelah masuk ke dalam vagina, dengan tujuan mengeluarkan air maninya di luar vagina.

4. Pendapat Imam Hanafi

Istri boleh menuntut suami melakukan hubungan seksual. Namun secara hukmiyah, suami hanya bisa dipaksa satu kali untuk melakukan hubungan seksual.

Selebihnya merupakan kewajiban suami dalam bergaul dengan baik. Dijelaskan dalam Kitab Roddul Mukhutar ala Darr Mukhtar, suami boleh memaksa istri ketika istri menolaknya. Sebab termasuk hukum nikah adalah bolehnya bersenang-senang di antara keduanya.

Maka boleh bagi suami menyetubuhi istri dengan paksaan, saat istrinya menolak tanpa adanya alasan yang syar'i.

Akan tetapi, istri tidak boleh memaksa suami ketika suami telah memberikan jatah kepada istri. Ulama Hafiyah berpendapat rasa benci suami terhadap istrinya dan perbuatan menggauli dengan kasar itu disebut Nusyuz.

Empat madzhab melarang berhubungan badan dalam keadaan sakit karena membahayakan bagi suami maupun istri. Sakit yang memperbolehkan suami istri tetap berhubungan badan yakni demam, flu dan pilek. Itu berdasarkan pendapat ahli kedokteran.

Sebelumnya diberitakan, Venna Melinda selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan. Venna Melinda blak-blakan tentang hubungan rumah tangganya dengan Ferry yang tak banyak diketahui orang. Salah satunya saat Venna Melinda dipaksa melakukan hubungan badan meski dirinya sedang sakit.

"Itu yang terjadi di tanggal 8, di mana saya beraktivitas untuk rakyat (dunia politik), saya diganggu hanya karena tidak bisa melakukan hubungan suami istri," kata Venna di Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan Ferry memaksanya berhubungan badan. Padahal saat itu Venna sedang sakit lambung. Dalam kondisi lemah seperti itu, Venna mengaku berusaha untuk menuruti keinginan suaminya.

"Pada saat perjalanan dari Jakarta ke Kediri dia minta pacaran (hubungan badan), padahal saat saya berangkat asam lambung dan muntah-muntah tidak bisa makan. Lalu saya bilang 'iya bi, kalau sehat saya pasti lakukan (hubungan badan)', tapi saya ketiduran karena habis minum obat," imbuh Venna.




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads