Mobil Siaga Desa program bantuan Pemkab Bojonegoro banyak dijumpai berseliweran di jalanan kota maupun kampung. Padahal mobil Suzuki tipe APV GX tersebut tampak belum terpasang pelat nopol.
Belum terpasangnya nopol mobil tersebut karena secara administrasi surat-surat kendaraan belum rampung. Namun oleh pihak desa telah banyak digunakan lalu lalang di jalanan.
Menanggapi temuan ini, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady akan berkoordinasi dengan petugas bagian Samsat. Sebab mobil tersebut berjumlah ratusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan kami cek dahulu. Dan segera akan kami kabari ya," kata Fuady kepada detikJatim, Senin ( 16/1/2023).
Tim pelaksana (timlak) pengadaan lelang mobil siaga desa saat dikonfirmasi juga mengaku belum menerima surat-surat kendaraan. Sebab saat ini pihak dealer yang memenangi lelang masih memprosesnya.
"Belum ada nopol dan suratnya. Dulu pernah kami tanyakan janjinya 14 hari setelah unit dikirim," ujar Salah satu timlak Desa di Kecamatan Kapas berinsial RM.
Hal ini dibenarkan oleh Salah satu Kepala Dusun berinsial SM di kecamatan Balen. Belum terpasangnya nopol karena menurutnya masih dalam proses. Namun begitu, ia mengaku tak pernah memakainya.
"Senin kemarin kayaknya kok belum terpasang. Aku nggak tahu gawe soale ora iso nyetir (aku nggak pernag pakai karena tak bisa mengendarai)," ujarnya.
Terpisah, pihak perwakilan deler Suzuki cabang Bojonegoro saat dikonfirmasi tidak menjawab. Meski telepon aktif.
Berikut penggunaan dan pemanfaatan Mobil Siaga Desa kabupaten Bojonegoro yang diantaranya sebagai berikut:
1) Dalam rangka operasionalisasi penggunaan mobil siaga, Kepala Desa membentuk Pelaksana Operasional dan menyusun Standart Operasional Prosedur Penggunaan Mobil Siaga Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2) Pelaksana Operasional Penggunaan Mobil Siaga Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri dari:
a) Pelaksana operasional atau Penanggung jawab operasional, dijabat oleh salah satu Perangkat Desa;
b) pengemudi;
c) Tenaga dengan kemampuan kegawatdaruratan dan kondisi sosial lain yang membutuhkan transportas untuk mobilisasi masyarakat di tingkat Desa
3) Pemerintah Desa dan/atau Pelaksana Operasional dilarang memungut biaya dalam bentuk atau dengan alasan apapun 4) Pemerintah desa menjamin mobil siaga desa dapat dimanfaatkan sesuai dengan kondisi wilayah setempat.
(abq/iwd)