Sejak pertengahan 2022, Kementerian Kesehatan RI mencatat setidaknya 10 laporan keracunan nitrogen cair pada jajanan 'chiki ngebul'. Sebagian di antaranya bergejala, bahkan ada yang harus dioperasi. Setidaknya ada dua kasus ditemukan di Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau chiki ngebul yang banyak diperjualbelikan utamanya di kalangan anak-anak.
Khofifah mengungkapkan saat ini sudah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/1/2023).
Khofifah menyatakan kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.
"Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," tegasnya.
Untuk itu, Khofifah menginstruksikan kepada Kadinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Di mana, pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi chiki ngebul.
"Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Menteri Sosial RI tersebut juga menghimbau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
"Mohon peraturan ini ditaati demi kebaikan kita bersama. Saling menjaga, saling melindungi," kata Khofifah.
Terakhir, Khofifah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).
Di mana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat.
"Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," tegas Khofifah.
Khofifah mengatakan, Kadinkes Jatim, telah menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh tim gerak cepat (TGC) untuk menelusuri peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan
"Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh TGC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan," tandasnya.
(faa/iwd)