Penambang Belerang Boleh Dekati Kawah Ijen, Wisatawan Nggak Boleh Iri

Penambang Belerang Boleh Dekati Kawah Ijen, Wisatawan Nggak Boleh Iri

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 09 Jan 2023 06:31 WIB
belerang ijen
Sejumlah penambang yang menceburkan diri di danau Kawah Ijen. (Foto: Tangkapan layar)
Banyuwangi -

Meski sudah ada aturan baru seiring naiknya status Gunung Ijen jadi Waspada (Level II), penambang belerang masih boleh mendekati kawah. Padahal wisatawan dilarang.

BKSDA Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 tentang pembatasan waktu kunjungan selama peningkatan aktivitas vulkanik TWA Kawah Ijen.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah jarak yang diperbolehkan bagi wisatawan gunung berketinggian 2.386 mdpl maksimal 1,5 kilometer dari bibir kawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aturan ini tampaknya tidak berlaku bagi para penambang belerang. Mereka masih beroperasi meski kewaspadaan di sekitar Gunung Ijen ditingkatkan.

Para penambang itu dengan santainya turun ke dapur belerang. Bahkan dalam video yang beredar, sejumlah penambang nekat mengarungi danau kawah dengan perahu getek.

ADVERTISEMENT

Tidak cukup mengarungi danau kawah, beberapa di antara mereka juga masih terlihat menceburkan diri ke danau kawah tersebut demi menambang belerang.

Padahal dalam situasi peningkatan aktivitas vulkanik Ijen ada risiko gas beracun berkonsentrasi tinggi yang bila terhirup akan membahayakan mereka.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi Purwantono menegaskan aturan yang ada hanya berlaku bagi wisatawan dan tidak berlaku bagi penambang belerang.

Alasan mengapa penambang masih diperbolehkan mendekat, kata Purwantono, karena para penambang belerang itu bisa dikategorikan sebagai orang berpengalaman.

Menurutnya, para penambang belerang itu sudah berkali-kali menghadapi situasi Gunung Ijen yang kurang lebih sama dengan yang terjadi saat ini.

"Mereka sudah lama di situ, dan bertahun-tahun. Sehingga paham betul dengan karakter Gunung Ijen," ujar Purwantono saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (8/1/2022).

Penambang belerang juga menjadi tenaga mitigasi. Baca di halaman selanjutnya.

Penambang belerang, kata Purwanto, pada akhirnya justru menjadi tenaga bantuan. Berfungsi untuk memitigasi dan menjadi pengarah bagi wisatawan saat resiko buruk terjadi.

"Kembali lagi ini karena faktor pengalaman. Mereka menguasai seluk beluk Ijen. Jadi nanti kami fungsikan sebagai tenaga bantuan. Kami juga menyiagakan petugas," katanya.

Tidak hanya aturan jarak aman maksimal 1,5 km dari bibir kawah, wisatawan juga harus mematuhi waktu mendaki yang diundur dari semula dibuka pukul 02.00 WIB menjadi pukul 04.00 WIB.

"Pendakian kami buka jam 4 pagi. Antisipasi orang turun ke kawah. Pengunjung wisata juga wajib pakai masker. Aturan ini berlaku mulai hari ini (Minggu)," ujarnya.

Sebelumnya, status Gunung Ijen naik dari normal (level 1) menjadi waspada (level 2) sesuai surat Badan Geologi Kementerian ESDM RI nomor 1.Lap/GL.03/BGL./2023.

Peningkatan status Gunung Ijen terhitung sejak Sabtu (7/1/2023) pukul 14.00 WIB menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang terjadi Januari ini.

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan PVMBG, Badan Geologi bagi masyarakat dan wisatawan imbas naiknya status Gunung Ijen jadi waspada.

Pertama, masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung dilarang mendekat ke kawah dalam radius 1,5 kilometer (km) dari bibir kawah.

Kedua, masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Panyu Pait diminta selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya.

Mereka juga diminta tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.

Ketiga, masyarakat diminta untuk menggunakan masker penutup alat pernafasan apabila mencium bau gas belerang yang menyengat.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads