Belasan rumah warga Desa Purworejo retak hingga rusak. Ini menyusul fenomena tanah gerak yang melanda Dusun Krajan dan Demeling. Pemkab Pacitan pun sudah mengambil langkah.
"Sudah kita tinjau dan kita laporkan," kata Kepala Pelaksana BPBD Pacitan Erwin Andriatmoko kepada detikJatim, Minggu (8/1/2023).
Laporan dimaksud, lanjut Erwin ditujukan kepada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Lembaga tersebut yang memiliki kewenangan menangani pergerakan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi PVMBG bagaimana, itu yang akan kita jalankan," papar mantan Camat Tegalombo itu.
Tidak itu saja. BPBD juga melaporkan keberadaan alat peringatan dini tanah gerak yang diduga tak berbunyi saat bencana terjadi.
"Termasuk kemarin kenapa EWS (early warning system) nya tidak bunyi, sudah kita komunikasikan," terangnya.
Saat ini BPBD tengah menantikan rekomendasi PVMBG terkait penanganan bencana di Desa Purworejo tersebut. Bahkan jika ternyata disarankan relokasi, pihak pemkab siap melaksanakan.
Yang terpenting syaratnya terpenuhi. Semisal ketersediaan lahan untuk pemindahan warga terdampak. Baik milik warga sendiri maupun aset milik desa yang dapat dimanfaatkan untuk hunian.
"Nanti kita usahakan pembangunannya," pungkas Edwin.
(iwd/iwd)