Soal Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo, Kepala Desa Buka Suara

Soal Pungli Pengurusan Tanah di Sawoo Ponorogo, Kepala Desa Buka Suara

Charoline Pebrianti - detikJatim
Jumat, 06 Jan 2023 19:50 WIB
Kepala Desa Sawoo Ponorogo
Kepala Desa Sawoo Ponorogo (Foto: Charoline Pebrianti )
Ponorogo -

Belasan warga Desa/Kecamatan Sawoo ngeluruk balai desa dan menyampaikan aspirasinya. Kepala Desa Sawoo, Saryono buka suara soal aspirasi warganya tersebut.

Ditanya soal adanya aduan warga terkait amplop atau sejumlah uang yang diberikan kepada oknum perangkat desa untuk pengurusan surat segel tanah. Saryono menampik hal tersebut.

"Kalau dulu ada biaya ubah tanah 2 persen untuk warga dalam desa. Kalau warga luar desa 4 persen. Tapi setelah tahun 2017 setelah saya menjabat itu saya hentikan, karena melanggar aturan karena itu pungli," tutur Saryono kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saryono menerangkan masalah surat segel hingga warga membayar sejumlah uang kepada perangkat desa, menurutnya, itu hal yang lumrah. Sebab, pengukuran satu bidang tanah hingga dipecah puluhan bidang membutuhkan waktu dan jasa dari para perangkat desa yang mengurus hal tersebut.

"Untuk masalah surat segel, masalah amplopan dengan nominal yang tidak ditentukan itu biasa, ya to. Ini permasalahannya Desa Sawoo mau mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus kami dihubungkan dengan masalah pungli," papar Saryono.

ADVERTISEMENT

Menurut Saryono, ada sekitar 2.008 bidang tanah di wilayah Desa Sawoo tersebut belum termasuk jumlah pemecahan tanah. Misal ada satu bidang tanah dipecah beberapa bidang sebagai warisan kepada anak, cucu, bahkan canggah.

"Akhirnya satu bidang itu ada yang menjadi 40 hingga 45 bidang. Kalau misalnya ada yang bilang, Kades menerima amplopan, itu salah," tukas Saryono.

Ditanya soal masalah isu uang kas atau kotak desa, Saryono menerangkan dirinya tidak pernah menentukan nominal uang kas. Namun, ada warga yang memberi uang kas sebagai rasa terima kasih atas kinerja Pemdes.

"Kalau ada warga yang memberi (uang), lho itu hanya rasa (terima kasih) atas kinerja kita (pemdes), kan namanya mengurus surat segel, butuh waktu dan biaya," imbuh Saryono.

Disinggung soal adanya setoran Rp 8 juta ke oknum perangkat desa, Saryono menantang agar warga yang sudah menyetorkan sejumlah uang tersebut harus lapor ke polisi.

"Saya tidak pernah memerintahkan atau memungut atau menyuruh. Proses hukum saja yang berlaku," pungkas Saryono.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads