Belasan Warga Geruduk Balai Desa di Ponorogo yang Diduga Lakukan Pungli

Belasan Warga Geruduk Balai Desa di Ponorogo yang Diduga Lakukan Pungli

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 06 Jan 2023 18:13 WIB
Warga saat menggelar dan menempelkan spanduk di Balai Desa Sawoo
Warga saat menggelar dan menempelkan spanduk di Balai Desa Sawoo. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Belasan warga Desa/KecamatanSawoo, Ponorogo mendatangi Balai Desa. Mereka membawa poster yang isinya "Jadikan Sawoo Desa Bebas Pungli", "Usut Tuntas Praktek Pungli, Rubah Tanah Desa Sawoo" dan masih banyak lainnya.

Pantauan detikJatim, karena jam buka kantor Desa sudah tutup warga hanya menempelkan poster mereka di depan pintu Balai Desa.

Salah satu peserta aksi Abdul Mukti (60) menyatakan bahwa dirinya sempat membuat surat segel tanah miliknya. Untuk mengurus itu dia harus membayar uang sejumlah Rp 8 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada oknum perangkat desa yang bilang ditarik biaya pembuatan surat segel untuk mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nanti," tutur Abdul Mukti kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) petang.

Menurutnya, surat segel desa ini untuk persyaratan pengurusan ke PTSL. Padahal jadwal pelaksanaan PTSL belum jelas hingga saat ini. Karena merasa dirugikan dan belum ada kejelasan warga akhirnya mendatangi Balai Desa Sawoo.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak tahu pelaksanaan PTSL kapan, tapi sudah ditariki (dimintai) uang," jelas Abdul Mukti.

Dia menambahkan total ada 2.000-an warga yang diwajibkan membayar biaya segel tanah. Akhirnya warga melakukan aksi menuntut penghapusan pungli.

"Desa lain, seperti Temon, Tumpak Pelem tidak ada biaya membayar segel tanah, kok Sawoo bayar? Harapannya, biaya segel tanah itu dihapus," papar Abdul Mukti.

Warga lain, Narno menambahkan sekitar 4 bulan lalu ada oknum perangkat desa mendatangi rumahnya. Oknum itu memberitahukan tentang rencana PTSL.

"Yang tidak punya sertifikat, dimintai ngurus sertifikat. Lalu oknum itu bilang katanya biaya untuk mengurus itu sekitar Rp 500 ribu lebih," jelas Narno.

Namun karena merasa keberatan, Narno menyangkal aturan bahwa dirinya harus menyetor sejumlah uang kepada kades, RT, RW, dan pamong setempat.

"Padahal menurut saya, kan, namanya segel tanah pembuatannya tidak sampai membayar ke sejumlah oknum, seperti kades, RT, RW, kas desa," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads