Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat ada 10.327 permohonan perceraian selama 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 5,802 perkara telah diputus.
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, merinci permohonan yang telah diputus tersebut terdiri dari 1.631 perkara cerai talak. Sementara, 4.171 adalah cerai gugat.
"Untuk 2022, memang cerai yang diajukan dari pihak istri (cerai gugat) yang meningkat," kata Tamat, Kamis (5/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tamat, perkara perceraian yang diajukan selama 2022 memang mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021. Namun demikian penurunan tak terlalu signifikan.
"Perbandingannya tahun 2021 ada 11. 119 permohonan yang kami terima. Pada 2022 ada 10. 327," terang Tamat.
Dikatakan Tamat, selama proses permohonan cerai, pihaknya tak langsung mengakomodir, namun terlebih dahulu menggelar mediasi. Tapi jika sudah kedua belah pihak menginginkan, maka akan diproses melalui jalur hukum atau persidangan.
"Setelah mengajukan, kami verifikasi dulu. Bila syarat terpenuhi dan mediasi gagal, baru ke proses sidang," tandas Tamat.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)