Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan awalnya Sumiati (51) melaju dari utara ke selatan di Jalan Majapahit. Warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini membonceng cucunya Arseni (8) menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Majapahit, tepatnya di depan sebuah kantor cabang Bank sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah umbul-umbul tumbang menimpa Sumati dan cucunya. Seketika nenek dan cucu itu terjatuh dari sepeda motornya setelah tertimpa umbul-umbul yang terpasang dengan tiang bambu itu.
"Umbul-umbul itu tumbang karena hanya diikat di tiang listrik pakai kawat. Seharusnya tiang umbul-umbul ditanam dan tidak boleh diikat di tiang listrik maupun pohon," kata Modjari ketika dikonfirmasi detikJatim, Senin (2/1/2023).
Sumiati dan Arseni selanjutnya dievakuasi ke RS Rekso Waluyo tak jauh dari lokasi kecelakaan. Beruntung Sumiati hanya mengalami luka ringan. Namun, cucunya harus menjalani operasi karena luka di bagian mulut.
"Bu Sumiati mengalami luka ringan. Cucunya yang luka parah karena gusinya bergeser sehingga harus dioperasi," terang Modjari.
Menurut Modjari umbul-umbul itu ternyata tidak mengantongi izin dari Pemkot Mojokerto. Sehingga pihaknya langsung menertibkan 14 umbul-umbul yang sama di sepanjang Jalan Majapahit sisi selatan.
Modjari menambahkan saat pemasangan pihak pemilik umbul-umbul menyerahkan pengurusan izin umbul-umbul kepada pihak ketiga. Namun, umbul-umbul lebih dulu dipasang pihak vendor padahal izin dalam proses pengurusan.
"Semua umbul-umbul itu belum ada izinnya, makanya kami tertibkan. Besok, vendor kami panggil untuk kami klarifikasi," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)