Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. Lalu apa kata pemilik warung kopi (warkop) yang selama ini kerap menjual rokok eceran?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwandi, salah satu pemilik warkop di Jalan Mastrip, Karang Pilang menyambut baik larangan itu. Sebab selama ini banyak menjual eceran pelanggan lebih banyak utang dan kerap tak dapat untung.
"Saya sudah membaca di berita soal itu semalam. Kalau saya sih tidak masalah, tambah enak, nggak risiko. Soalnya banyak yang ngutang rokok," kata Suwandi kepada detikJatim, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, Suwandi mengaku dilema dengan aturan itu. Sebab dia mengaku kasihan dengan pelanggan yang uangnya pas-pasan dan hanya bisa beli rokok eceran.
"Kasihan yang ngopi di warung, kalau pas duitnya mepet dan ingin beli satu batang rokok," ujar Suwandi.
Menurut Suwandi, dalam sehari, ia bisa menjual empat kaleng rokok untuk dijual eceran. Meski kerap diutang pelanggan, keuntungan dari menjual rokok eceran lebih banyak.
"Hasilnya cukup, sehari di warung saya biasanya habis 3 sampai empat kaleng rokok eceran," ujar Suwandi.
Sementara itu, Bejo penjaga warkop di daerah Bambe, Driyorejo mengaku bingung dengan aturan itu. Ia lantas mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan nanti jika benar-benar aturan diterapkan.
"Heran. Saya sudah dengan informasinya Tapi dilihat saja nanti, jualannya gimana," ujar Bejo.
Sedangkan Tito, penjaga warung kopi di Kedurus, Surabaya mengaku pasrah dengan apapun keputusan pemerintah. Menurutnya, ia siap melaksanakan aturan apapun dari pemerintah. Sebab dirinya hanya rakyat kecil. "Wong cilik wis manut ae (Orang miskin menurut saja) mas," tutur pria asal Tuban itu.
(abq/fat)