Penjualan rokok eceran per batang bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' demikian isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, seperti dikutip detikHealth, Senin (26/12/2022).
Ada sejumlah poin yang disusun berkaitan penanganan zat adiktif produk tembakau dan masalah kesehatan. Salah satu di antara yang diatur adalah rokok elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu pemerintah juga akan aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas usulan Kementerian Kesehatan RI.
Berikut ini 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau tersebut.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
(dpe/iwd)