Aksi pembentangan spanduk yang bernada SARA dibubarkan polisi. Sekelompok orang itu melakukan aksinya di perempatan Kaza Mall di kawasan Kapas Krampung.
Sekelompok orang itu mengaku sebagai Jama'ah Ansyarusi Sari'ah (JAS) Muderiyah Surabaya. Mereka berkumpul dan melakukan aksi mulai pukul 15.30 sampai 16.15 WIB sebelum dibubarkan.
Mereka membentangkan spanduk berisi ujaran yang bernada SARA. Spanduk itu dibentangkan ke arah jalan raya dan tulisan di dalammnya secara jelas dapat terbaca oleh pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono mengatakan aksi tersebut diikuti 12 orang anggota JAS Muderiyah. Penanggung jawabnya adalah Andik, Hisbah JAS Muderiyah Surabaya.
Edi mengatakan awalnya ma
ssa berkumpul pukul 15.30 WIB di Raya Kenjeran, Surabaya. Pukul 15.45 WIB, masa aksi bergeser ke trafic light Mall Kaza City.
"Pukul 15.55 WIB masa aksi tiba di pojokan Kapas Krampung, Simokerto dan langsung membentangkan spanduk yang bertuliskan ujaran SARA" kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Sekitar pukul 16.05 WIB, masa aksi dibubarkan oleh Unit Khusus Sat Intelkam Polrestabes Surabaya. Sebab, tidak ada izin resmi ke pihak Polrestabes Surabaya.
"Dapat mengganggu intoleransi di Kota Surabaya dan pihak Polrestabes Surabaya sudah menganggap kegiatan JAS Muderiyah selesai dengan digelarnya spanduk dan dibagikannya selebaran kepada pengguna jalan," ujarnya.
Pukul 16.15 WIB, aksi itu selesai dengan sendirinya. Lalu, massa meninggalkan tempat.
"Kegiatan aksi yang disampaikan oleh kelompok JAS Muderiyah Surabaya tidak berlangsung lama karena dihentikan oleh pihak Polrestabes Surabaya, kegiatan tanpa izin resmi dari Polrestabes dan dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di wilayah Surabaya," tandas Edi.
(abq/iwd)